Baznas Distribusikan Rp463 Juta untuk Keagamaan

Baznas Distribusikan Rp463 Juta untuk Keagamaan

KUNINGAN-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan kembali mendistribusikan dana stimulan untuk para pegiat keagamaan di Kabupaten Kuningan tahun 2021 sebesar Rp463 juta. Agenda penyaluran bantuan itu diserahkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tiap desa bersamaan dengan acara Evaluasi dan Monitoring Pelaporan UPZ Kecamatan yang dilakukan Baznas di 32 kecamatan selama sepekan, baru-baru ini.

Ketua tim sekaligus Ketua Baznas Kuningan Drs HR Yayan Sofyan MM menjelaskan, pemberian bantuan stimulan oleh Baznas merupakan wujud penghargaan bagi saudara-saudara yang istiqamah menjadi pegiat keagamaan, baik takmir masjid maupun guru ngaji Madrasah Diniyah (MD), RA dan TPA/TQA di setiap desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kuningan.

“Baznas belum dapat memberikan bantuan kepada semua pengabdi kegiatan keagamaan, mengingat masih belum maksimalnya penghimpunan zakat-infaq dan sadaqah yang dikelola oleh kami,” kata Yayan kepada Radar Kuningan, Kamis (17/6).

“Insya Allah ke depan apabila para aghniya atau muzakki mempercayakan kewajiban zakat, infaq dan sadaqah kepada Baznas, baik melalui UPZ desa, kecamatan atau UPZ SKPD, maka kami akan tingkatkan penyaluran bantuan stimulan itu,” imbuhnya.

Yayan juga menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada segenap UPZ Kecamatan, yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Dalam kesempatan itu, Ia juga mengucapkan terima kasih kepada UPZ Kecamatan yang telah menyampaikan laporan kegiatan tepat waktu kepada Baznas Kuningan.

Terpisah, H Yusron Kholid MSi selaku Komisioner Baznas Bidang Distribusi dan Pendayagunaan mengatakan, kegiatan evaluasi dan monitoring pelaporan dari tiap UPZ Kecamatan merupakan langkah pengukuran secara menyeluruh, apakah pelaporan dari para pengurus UPZ sudah sesuai juklak juknis yang telah disampaikan Baznas pada bimtek, ataukah masih ada kendala, sehingga sering terjadi keterlambatan penyampaian laporan kepada Baznas.

“Selaku amil negara sebagaimana tersirat dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Baznas berkepentingan untuk menyampaikan informasi terkait lembaga program Baznas sebagai konsekuensi atas perencanaan, pelaksanaan, penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan sesuai syar\'i serta regulasi yang ada dan berlaku,” tutur Yusron.

Dalam kegiatan itu, seluruh komisioner Baznas yang terdiri dari Ketua Baznas Drs HR Yayan Sofyan MM, Dr KH Aang Asy\'ari MSI, H Yusron Kholid SAg MSi, Dr H Uci Sanusi MPd, dan Kiai Ohan Jouharuzaman, mensosialisasikan pula Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Sadaqah di Kabupaten Kuningan melalui Baznas Kabupaten Kuningan.

Tim Baznas juga memberikan waktu kepada para pengurus UPZ pada sesion tanya jawab untuk berdialog dengan para pengurus UPZ di semua tingkatan. (muh/opl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: