Eks Napi Teroris JAD Bebas Bersyarat

Eks Napi Teroris JAD Bebas Bersyarat

KUNINGAN – Lapas Kelas IIA Kuningan membebaskan seorang eks narapidana teroris dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Seorang eks napi teroris asal Tasikmalaya, Gilang Taufik dinyatakan bebas bersyarat sehingga bisa kembali pulang kepada keluarganya.

Gilang Taufik diketahui menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, setelah terlibat dalam kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok tahun 2018. Bahkan penahanan dijalani dengan berpindah-pindah tempat yang semula di Mako Brimob, Rutan Cikeas hingga di Lapas Kuningan.

Kalapas Kelas IIA Kuningan Gumilar Budirahayu mengatakan, eks teroris Gilang Taufik pernah terlibat dalam aksi kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok tahun 2018. Karena terlibat kerusuhan tersebut, akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

“Saya jelaskan sedikit Gilang Taufik ini terlibat dalam penyerangan Mako Brimob dan divonis 3 tahun 6 bulan. Kemudian dia ditahan di Mako Brimob, Rutan Cikeas dan Lapas Kuningan,” sebut Gumilar Budirahayu dalam keterangan persnya, kemarin (14/7).

Dia menjelaskan, Gilang merupakan warga dari Tasikmalaya yang kini bebas setelah mendapat program pembebasan bersyarat. Nantinya yang bersangkutan masih harus mengikuti pembinaan lanjutan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Alhamdulillah hari ini Lapas Kuningan membebaskan warga binaan atas nama Gilang Taufik yang merupakan seorang napiter. Hari ini dibebaskan dengan segala persyaratan yang telah dilalui,” ungkapnya.

Menurutnya, selama menjalani masa tahanan di Lapas Kuningan diketahui memiliki kelakuan yang baik. Bahkan sering menjadi imam salat berjamaah dan mengajari warga binaan lain mengaji.

“Setelah dibebaskan, Gilang ini kan bebas dari program pembebasan bersyarat, jadi nanti diawasi oleh Bapas untuk pembinaan lanjutan di luar lapas. Kita juga lihat kehidupan sosialnya di dalam lapas, dia mengajar ngaji napi lain, jadi imam salat karena dia background-nya seorang penceramah,” bebernya.

Sebelum dibebaskan, lanjutnya, Gilang telah berikrar untuk kembali ke ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gilang membacakan ikrar tersebut pada Januari 2021 lalu di hadapan perwakilan dari Densus 88, MUI, Polres Kuningan dan Kodim Kuningan.

“Setelah ini diantar ke Tasik sama petugas. Mudah-mudahan bisa diterima oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya,” tutupnya.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: