Terbitkan Sertifikat PTSL 70 Ribu Bidang
KUNINGAN – Penerbitan sertifikat hak atas tanah sebanyak 70.000 bidang akan dilaksanakan tahun ini. Termasuk proses untuk pengukuran dan pemetaan tanah di sebanyak 45 ribu bidang.
Hal itu diketahui, saat rakor sinergitas kebijakan dan strategi pelaksanaan Program Strategis Nasional di kantor ATR/BPN Kuningan, Senin (6/9). Dalam kesempatan itu, hadir langsung Bupati H Acep Purnama SH MH dan Kepala Kantor ATR/BPN Kuningan Surahman.
Diketahui, jika di TA 2021 terdapat beberapa kegiatan dalam Program Strategis Nasional di Kabupaten Kuningan. Misalnya saja untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), terdapat 45 ribu bidang dilakukan pengukuran dan pemetaan tanah serta penerbitan sertifikat hak atas tanah mencapai 70 ribu bidang.
Selanjutnya pendaftaran tanah lintas sektor yakni untuk pelaku UMKM sebanyak 500 bidang dan pembudidaya ikan 280 bidang. Kemudian konsolidasi tanah di Desa Windusari Nusaherang 500 bidang, akses reforma agraria di Desa Geresik Ciawigebang sebanyak 500 KK, pembaharuan peta zona nilai tanah, serta pembebasan tanah Bendungan Kuningan.
Bupati H Acep Purnama SH MH mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional di Kementerian ATR/BPN telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018. Maka dari itu, bupati atau walikota diinstruksikan untuk mendukung pelaksanaan PTSL dengan mengatur, menetapkan dan menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan PTSL di desa/kelurahan.
“Yakni berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri yakni Menteri ATR/BPN Nomor 25/SKB/V/2017, Mendagri Nomor 590-3167A Tahun 2017, serta Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 34 Tahun 2017,” ujar Bupati Acep Purnama dalam keterangan persnya.
Sementara Kepala Kantor ATR/BPN Kuningan, Surahman menjelaskan, dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional, Kementerian ATR/BPN mempercepat PTSL di daerah. Apalagi kementerian menyatakan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan melalui program PTSL, sekaligus menjadi fokus Presiden Joko Widodo sejak tahun 2017 lalu.
Menurutnya, program PTSL akan mampu menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini terjadi seperti tumpang tindih, termasuk juga mafia tanah. Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada tahun 2025.
Sementara itu, mengingat dengan keterbatasan APBD Kuningan maka dimungkinkan pembiayaan akan dibebankan kepada masyarakat, yakni melalui Peraturan Bupati dengan jumlah sebesar Rp150 ribu per bidang per sertifikat hak atas tanah. Sebab, percepatan kegiatan PTSL tidak akan tercapai bila tidak mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah daerah.
Khusus untuk pembayaran BPHTB, kepala daerah bisa pula membuat kebijakan mengurangi 50 persen sampai dengan 100 persen melalui SK Bupati. Hal itu demi meringankan beban masyarakat dalam rangka menciptakan administrasi pertanahan yang lebih baik.(ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: