Anugerah KIP, Raih Predikat Menuju Informatif

Anugerah KIP, Raih Predikat Menuju Informatif

KUNINGAN – Pemerintah daerah meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat Menuju Informatif dari Komisi Informasi Jabar. Penghargaan diberikan langsung Gubernur Jabar secara virtual, kemarin (7/12).

Anugerah KIP tingkat Jabar tahun ini diberikan kepada badan publik vertikal Jabar, OPD Pemprov Jabar, pemerintah tingkat kabupaten/kota, partai politik, BUMD, serta badan publik organisasi non pemerintah. Kriteria penghargaan yang diberikan yakni badan publik informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.

Khusus untuk lembaga publik pemerintah terdapat 27 kabupaten dan kota se-Jabar. Dalam kesempatan ini, Gubernur Ridwan Kamil menyampaikan, Jawa Barat yang sudah menjadi juara di tingkat nasional dalam hal Keterbukaan Informasi Publik.

“Sehingga kita perlu mempertahankan prestasi tersebut dengan melakukan perbaikan-perbaikan terhadap badan publik yang dinilai tidak informatif,” tandasnya.

Pihaknya meminta kepada komisi informasi, untuk terus memberikan masukan kepada badan publik yang masih memiliki predikat tidak informatif, agar di tahun mendatang bisa mendapatkan predikat yang lebih baik.

“Bagi yang predikatnya sudah baik pertahankan, dan yang masih kurang baik terus evaluasi, di mana kurang-kurangnya. Agar tahun depan predikatnya lebih baik,” kata Kang Emil, panggilan gubernur. 

Bupati H Acep Purnama SH MH usai menerima penganugerahan KIP tingkat Jabar melalui tayangan virtual di ruang kerjanya, menyampaikan rasa syukurnya atas raihan predikat Menuju Informatif untuk Kabupaten Kuningan dalam penyelenggraan KIP.

Tak lupa, Ia mengucapkan terima kasih kepada Ketua PPID Utama Kabupaten Kuningan, serta jajaran pengelola yang telah bersinergi dengan PPID Pembantu SKPD dan Kecamatan di lingkungan Pemkab Kuningan. Sehingga menghasilkan ketersedian informasi bagi masyarakat sebagai pengguna dan pemohon informasi publik.

“Penghargaan ini merupakan media untuk memacu kita, dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat selaku pengguna informasi. Keberadaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah memberikan jaminan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi,” ungkapnya.

Atas raihan predikat Menuju Informatif, Bupati Acep berharap agar dapat dijadikan pemicu bagi PPID Utama Kabupaten Kuningan dan PPID Pembantu untuk lebih baik lagi dalam menyajikan informasi publik. Yakni baik informasi yang disajikan secara berkala, merata dan setiap saat.

“Sehingga di tahun berikutnya, Kabupaten Kuningan dapat meraih predikat yang lebih baik lagi,” pungkasnya.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: