Airlangga Minta Pengusaha Bayar THR untuk Pekerja di Rakernas KSPSI

Airlangga Minta Pengusaha Bayar THR untuk Pekerja di Rakernas KSPSI

Radarkuningan.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi peran buruh atau pekerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Airlangga, buruh berkontribusi membuat perekonomian Indonesia pada 2021 semakin membaik dengan pertumbuhan sebesar 3,69 persen (yoy).

Menko Airlangga menegaskan, pemerintah telah meminta dan mengarahkan seluruh asosiasi pengusaha utnuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya masing-masing. Hal ini dilakukan sebagai apresiasi pemerintah terhadap peran pekerja Indonesia.

“Pemerintah mengarahkan kepada semua asosiasi pengusaha, seperti APINDO dan KADIN, untuk memberikan THR kepada pekerjanya masing-masing di Lebaran tahun ini. Diharapkan THR ini akan membantu kesejahteraan masyarakat di tahun 2022 ini,” tutur Airlangga saat “Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Kongres X KSPSI Tahun 2022”, di Jakarta, Rabu (30/3).

Airlangga menambahkan, kondisi ketenagakerjaan Indonesia sudah mulai pulih. Hal ini ditunjukkan dengan turunnya angka pengangguran dari 7,07 persen (Agustus 2020) menjadi 6,49 persen (Agustus 2021). Penurunan pengangguran tersebut ditunjang dengan meningkatnya lapangan kerja selama 2021 yang mencapai 2,59 juta.

Di sisi lain, pandemi Covid-19 mengakselerasi penerapan teknologi digital di Indonesia. Hal ini akan berpengaruh terhadap berbagai pekerjaan dan sektor usaha di masa depan. Banyak kegiatan usaha beralih ke teknologi digital, membatasi pekerja dan jam kerja, dan menghindari kontak langsung. Peralihan tersebut berdampak pada kondisi pasar kerja.

Berdasarkan laporan World Economic Forum – Future of Jobs 2020 diperkirakan ada 85 juta pekerjaan manusia yang akan tergantikan mesin dan akan muncul 97 juta pekerjaan baru yang melibatkan manusia, mesin, dan algoritma sebelum 2025.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga menyebutkan pada Kuartal II 2020 ada sebanyak 195 juta pekerja telah tergantikan dengan perubahan yang semakin cepat.

Saat ini, Indonesia juga dihadapkan pada tantangan bonus demografi yakni pada 2030 diperkirakan jumlah penduduk usia kerja akan mencapai 201 juta orang atau setara 68,1 persen jumlah penduduk.

Selain itu, data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2021, terdapat sebanyak 9,1 juta orang menganggur dan 1,93 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan pekerjaan. Hal tersebut menunjukkan lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahun dan dapat terus bertambah dari tahun ke tahun.

“Untuk mengantisipasinya, pemerintah telah berupaya mereformasi struktural melalui penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” ujar Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar menegaskan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja. Yakni, melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman dan fleksibilitas jam kerja sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

Pemerintah pun tetap menjamin hak-hak pekerja, seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, dan terpenuhinya pesangon saat terkena PHK.

Selain itu, Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada mereka ketika masa kontraknya telah selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: