Dayak Losarang Tidak Punya KTP dan KK Juga SIM, Anti Tilang?

Dayak Losarang Tidak Punya KTP dan KK Juga SIM, Anti Tilang?

Dayak Losarang Indramayu tidak punya KTP dan KK. -Ist-radarkuningan.com

BACA JUGA:Lee Minho dan Puput Menikah Lalu Viral karena Dikira Artis Korea

Sehingga, dapat dipastikan saat berkendara Dayak Losarang mengabaikan UU Lalu Lintas.

Menurut Wardi, ditilang atau tidak, tidak jadi soal bagi Dayak Losarang. Lantaran diniatkan bepergian untuk suatu tujuan. Bukan menghindari Polisi Lalu Lintas.

Mengacu pada Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ, Dayak Losarang tetap kena tilang jika berkendara tidak pakai helm dan tidak bawa SIM.

Bunyinya '(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:Update Harga Sembako Kabupaten Kuningan Kamis 23 Juni 2022, Harga Daging Ayam Berangsur Turun..

2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia'.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa 'etiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia'. (wan)

Artikel ini telah terbit di rakyatcirebon.id dengan judul: Naik Motor Tanpa SIM dan Helm, Dayak Losarang Anti Tilang?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: