Tata Cara Pemotongan Hewan Quban Sakit di RPH

Tata Cara Pemotongan Hewan Quban Sakit di RPH

RADARKUNINGAN.DISWAY.Id - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2022, pedagang hewan qurban terkena imbas dengan adanya PMK yang kian merebak.

Melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) @ditjen_pkh, memberikan tata cara pemotongan hewan qurban di tengah situasi PMK.

Ditjen PKH memberikan tata cara pemotongan hewan qurban di tiga wilayah berbeda dengan kondisi PMK.

Wilayah tersebut meliputi kota atau kabupaten yang tertular atau daerah wabah, daerah terduga, dan daerah bebas dari PMK.

Dari tiga wilayah tersebut tata cara pemotongan hewan qurban dibedakan, dan dianjurkan pemotongan hewan qurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH).

BACA JUGA:Di Tengah Wabah PMK, Pemotongan Hewan Qurban Disarankan di RPH

"Kali ini ada informasi mengenai Pemotongan Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan dalam situasi merebaknya Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang harus sobat ketahui," tulisnya menyertai unggahan.

Perlakuan terhadap hewan qurban yang dilakukan berbeda, hal tersebut untuk mencegah penyebaran PMK ke wilayah yang lebih luas.

Berikut ini tata cara perlakuan daging hewan qurban di tengah wabah PMK:

Daerah Wabah atau Tertular

- Pemotongan hewan sakit, menurut keputusan Ante-Mortem, harus dilakukan terakhir setelah semua hewan sehat sudah beres dipotong. Hal tersebut jika dilakukan di hari yang sama.

BACA JUGA:Terobosan BUMDes Dawuan, Bikin Rumah Makan dengan Konsep Tradisional

- Perlakuan daging pada hewan sehat di daerah wabah, harus deglanding.

- Untuk daging dari hewan sakit di daerah wabah, harus deglanding, pelayuan, deboning atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: