5 Kasus Rudapaksa yang Menggemparkan Kuningan, Korbannya Masih di Bawah Umur

5 Kasus Rudapaksa yang Menggemparkan Kuningan, Korbannya Masih di Bawah Umur

Polres Kuningan menggelar ekspos kasus pencabulan dan menyita barang bukti serta menahan lima pelaku rudapaksa anak di bawah umur. (Muhammad Taufik)--

RADARKUNINGAN.COM, KUNINGAN- Kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Kuningan, grafiknya mulai naik di awal tahun ini. Saat ini penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kuningan sedang menangani lima kasus dugaan pencabulan.

Pelaku usianya bervariatif. Ada yang masih berusia 17 namun juga ada usia dewasa dan kakek kakek. Korbannya mayoritas anak di bawah umur.

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda mengakui kasus pencabulan cukup tinggi. Kapolres mengimbau kepada warga terkait banyaknya kasus pencabulan di Kuningan.
 

 

"Kami mengimbau kepada warga Kuningan agar tidak mudah terpancing oleh orang asing yang menyentuh bagian tubuh private. Tubuh adalah privasi masing masing yang harus dijaga dari orang asing. Termasuk dari orang tua sendiri," imbau Kapolres  
 
Kelima tersangka rudapaksa itu mendekam di terali besi milik kepolisian. Hukuman berat menanti para pelaku atas perbuatan yang dilakukannya.  Modus yang digunakan para tersangka saat memperdayai korbannya hingga kehilangan kehormatannya juga beragam. 
 
 
Berikut lima tersangka kasus pencabulan yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Kuningan tersebut. Kelima pelaku predator anak itu menghuni sel tahanan.
 
1. Tersangka AR Alias D
Tersangka pertama yakni AR alias D. Usianya baru 19 tahun. Pelaku selama ini berpacaran dengan korban yang berumur 17 tahun. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan mengancam akan menyebarkan foto korban yang bagian atasnya tanpa busana.
 
Ancaman itu dilontarkan tersangka jika keinginannya tidak dipenuhi. Korban yang ketakutan fotonya akan tersebar tidak bisa melawan  Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh petugas.
 
 
2. Tersangka DS 
Pelaku pencabulan lainnya yang berhasil ditangkap yakni DS, usianya 39 tahun. Yang menjadi korbannya adalah anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Modus yang digunakan pelaku yakni membujuk dan merayu korban.  
 
Dengan alasan ingin membersihkan kemaluan korban yang sedang keputihan. Korban masih berusia 14 tahun dan duduk di kelas 2 SMP, dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
 
3. Tersangka FNH
Usianya baru 17 tahun namun tersangka tidak melanjutkan sekolahnya. Korbannya masih duduk di kelas 2 SMP. Keduanya berpacaran. Pelaku menyuruh korbannya meminta izin kepada orang tuanya menginap di rumah korban. 
 
Saat itu pelaku melakukan perbuatannya mencabuli korban. Namun ulah pelaku dipergoki oleh orang tua korban. Kasus pencabulan ini masih pada tahap penyidikan oleh petugas Unit PPA.
 
 
4. Tersangka ADS
Perbuatan tersangka terbilang keji. Sebab sudah menghancurkan masa depan gadis pujaannya yang baru berumur 14 tahun. Pelaku yang berprofesi wiraswasta itu menyetubuhi korban yang dipacarinya tersebut. 
 
Tersangka ADS sendiri berusia 19 tahun. Modus yang digunakan pelaku menggagahi korban yakni berjanji akan bertanggung jawab jika pacarnya itu hamil. Kasus pencabulan dengan tersangka ADS ini ditangani Unit PPA Polres Kuningan.
 
 
5. Tersangka AR
AR sendiri ditangkap petugas Unit PPA Polres Kuningan hari Rabu 1 Februari 2023. Tersangka digelandang dari rumahnya di Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, Kuningan. Penangkapan pelaku dilakukan setelah orang tua korban melaporkan pencabulan yang dilakukan AR ke polisi.
 
Tersangka AR mencabuli korban dengan dalih pengobatan. Gilanya, ternyata pelaku sempat merekam aksi bejatnya. Yakni praktik pengobatan cabul yang berujung persetubuhan terhadap pasiennya yang masih di bawah umur. (Agus)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: