Dicari Calon Dewan Komisaris PT LKM Kuningan, PNS Boleh Daftar, Berikut Faktanya

Dicari Calon Dewan Komisaris PT LKM Kuningan, PNS Boleh Daftar, Berikut Faktanya

Ketua panitia seleksi calon anggota dewan komisaris PT LKM Kuningan, Dian Rachmat Yanuar mengimbau PNS di lingkup Pemkab Kuningan untuk mendaftar.--

RADARKUNINGAN.COM, KUNINGAN- Bagi yang berminat menjadi anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM), disarankan untuk mempersiapkan berkas persyaratan. 

Pasalnya, Pemkab Kuningan akan membuka pengumuman perpanjangan pendaftaran calon anggota dewan komisaris PT LKM Kuningan.

PT LKM sendiri adalah salahsatu badan usaha milik daerah (BUMD) yang dimiliki Pemkab Kuningan. BUMD lainnya yakni Perumda Air Minum Tirta Kamuning, Perumda BPR atau Bank Kuningan dan Perumda Aneka Usaha (PDAU). 

BACA JUGA:Dua Malam Patroli, Puluhan Motor Bodong Diamankan Polres Kuningan

Ketua panitia seleksi, Dian Rachmat Yanuar, membenarkan jika pemkab sudah memperpanjang pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota dewan komisaris  PT. LKM Kuningan. Sebelumnya sudah diumumkan  pada tanggal 7 Februari 2023.

 

Dian mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Kuningan dan masyarakat yang berminat, silakan mendaftar. 

"Bagi yang memenuhi persyaratan tentu berpeluang untuk mengikuti seleksi terbuka calon Anggota Dewan Komisaris PT. LKM Kuningan periode 2023-2026," jelas Dian yang juga menjabat Sekda Kuningan tersebut, Minggu 12 Februari 2023.

BACA JUGA:NASIB-NASIB, Harga Gabah Naik, Petani Tetap Susah

Sekda mengatakan, perpanjangan ini berdasarkan pengumuman Nomor : 539/3/PSDK.LKM.KNG. Adapun tugas Dewan Komisaris yaitu untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan perseroan daerah PT LKM. 

Kemudian juga mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi PT. LKM dalam menjalankan pengurusan perusahaan perseroan daerah PT LKM.

“Kewajibannya, melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS, membuat dan memelihara risalah rapat,” jelas Ketua Panitia Seleksi yang kepanitiaannya ditetapkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 500/KPTS. 180/Perek & SDA/2023, pada  Tanggal 1 Februari 2023.

BACA JUGA:OTT Digelar di Cilimus, Petugas Damkar Kuningan Bawa Pulang Sarang Tawon

Untuk persyaratan calon Anggota Dewan Komisaris mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Permendagri itu mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Sebagai informasi kelengkapan berkas lamaran ditujukan kepada Bupati Kuningan, dan  surat lamaran serta kelengkapannya  disampaikan melalui jasa PT Pos dan Giro atau perusahaan ekspedisi lainnya. 

BACA JUGA:INI DIA, Bunder dan Datar, Desa Penyuplai Pedagang Nasi Goreng Terbanyak dari Kuningan

"Berkas itu dikirim atau ditujukkan ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisaris PT. LKM Kuningan. Dengan alamat Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan," ujar Sekda Dian.

Untuk persyaratan, kelengkapan berkas lamaran, tata cara, tempat dan waktu pendaftaran, sangat mudah. Peminat B sa mengaksesnya di alamat https://kuningankab.go.id/home/pemkab-kuningan-buka-seleksi-calon-anggota-dewan-komisaris-pt-lembaga-keuangan-mikro.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: