Jualan Sabu, Pemuda Lamepayung Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Jualan Sabu, Pemuda Lamepayung Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengamankan satu paket sabu dari terduga DS, warga Lamepayung, Kuningan. (Istimewa)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan penegak hukum. Kali ini tim penyidik Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial DS.

Pria berusia 43 tahunan ini merupakan warga Lingkung Lamepayung, Kelurahan/Kecamatan Kuningan.

BACA JUGA:NGENES, Taman Kota Kuningan dan Perumahan Tak Punya Hidran. Khadafi: Cuma 12 Hidran yang Berfungsi

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Dadang mengatakan, DS ditangkap petugas saat sedang nongkrong di depan mini market samping RS Hasna Medika Cigugur pada hari Kamis 2 Maret 2023 lalu.

Dari hasil penggeledahan, kata Dadang, anggotanya mendapati barang bukti satu paket kecil sabu seberat 1,15 gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DS ditahan di sel tahanan Mapolres Kuningan. Penyidik juga sedang memburu pemasok sabu-sabu kepada DS, yang identitasnya sudah di tangan petugas. 

BACA JUGA:Perkuat Mental Spiritual, Dewan Syuro dan Bacaleg PKB Kuningan Akan Ziarah ke Makam Walisongo

Saat penangkapan, petugas menggeledah tubuh terduga DS, untuk mencari barang haram yang disembunyikannya. Hasilnya, penyidik menemukan satu bungkus paket sabu.

"Kami menemukan barang haram tersebut terbungkus plastik klip bening di dalam sedotan warna hitam. Atas temuan tersebut, pelaku langsung kami ringkus untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Dadang kepada radarkuningan.com, Minggu 5 Maret 2023.

BACA JUGA:Sebelum Bulan Puasa, DPUTR Kuningan Akan Perbaiki Jalan Poros Kabupaten yang Rusak

Dadang mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan barang haram tersebut didapat dari seorang yang identitasnya masih dirahasiakan. Pelaku membelinya seharga Rp 1,5 juta.

"Kami sudah kantongi identitas pelaku yang menjual sabu tersebut dan sedang kami dalami. Kami juga masih dalami tersangka DS ini apakah dia merupakan pengedar atau hanya sebagai pemakai," ujarnya.

BACA JUGA:LUAR BIASA, Tak Tertarik Jadi Wakil Rakyat, Ketua DPD Golkar Kuningan Pilih Tidak Nyaleg

Atas perbuatan tersebut, Dadang mengatakan, tersangka DS dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya empat hingga 12 tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: