Bromocorah Kasus Pencurian Digulung Polres Kuningan, Ada Tersangka Perempuan

Bromocorah Kasus Pencurian Digulung Polres Kuningan, Ada Tersangka Perempuan

Sejumlah pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, berhasil digulung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan (Agus Sugiarto).--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Sejumlah pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, berhasil digulung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan.
 
Yang mengejutkan, salah satu tersangka kasus pencurian motor sendiri salah satu pelakunya adalah seorang perempuan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini menghuni sel tahanan milik kepolisian.
 
 
Ditangkapnya sejumlah tersangka tindak kriminalitas terungkap ketika Polres Kuningan menggelar ekspos, Jumat siang 14 April 2023.
 
Kasus yang berhasil diumgkap hamba wet itu yakni sejumlah kasus tindak pidana mulai dari pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap dikeluhkan warga hingga pencurian hewan ternak. 
 
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Wakapolres Kompol Ricky Adipratama membeberkan, petugas kepolisian berhasil mengungkap beberapa perkara pidana.
 
 
Yakni kasus pencurian barang-barang elektronik, pencurian handphone, pencurian hewan ternak, dan pencurian sepeda motor. Usia para tersangka juga bervariatif.
 
“Khusus curanmor ini jadi atensi ya. Kebetulan Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus komplotan curanmor.  Pelaku Curanmor ada 3 orang. Masing-masing berinisial AN (19), HA (19), FS (18) dan salah satunya perempuan,” papar Kapolres di hadapan para pekerja media, Jumat 14 April 2023.
 
 
Seluruh pelaku kejahatan sudah digulung petugas kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kemudian pelaku pencurian barang elektronik yakni berinisial S (40) dan 4 orang masih di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum (ABH).
 
Untuk tersangka pencurian hewan ternak yang diamankan petugas yakni berinisial A (63), RD (27), SR (28), serta seorang pelaku curanmor yang beraksi sendiri berinisial S (25).
 
Para pelaku merupakan warga Kuningan, kecuali pencuri barang elektronik berinisial S asal Kota Depok, Jawa Barat.
 
 
“Petugas penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Ada sepeda motor, handphone, mobil carry, kunci gembok palsu, gembok merk Nishio, dan obeng,” ujar Kapolres.
 
Barang bukti sepeda motor yang disita penyidik dari tangan tersangka sebanyak 5 unit. Kendaraan tersebut langsung diserahterimakan kepada pemiliknya atau korban.
 
“Kami langsung menyerahkan kendaraan ini kepada pemiliknya. Tentunya pemilik kendaraan harus membawa bukti kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, saat mengambilnya,” katanya.
 
 
Kapolres juga menandaskan, polisi akan bertindak tegas terhadap aksi-aksi kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Kuningan. “Kita akan tindak tegas terhadap aksi curat, curas, narkoba dan pidana lainnya.  Apalagi menjelang Idul Fitri ini banyak kejadian. Tidak ada main-main di wilayah hukum Polres Kuningan,” tegas Kapolres.
 
Polisi menjerat para pelaku pencurian barang elekronik dengan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian motor dan hewan ternak dijerat pasal 363 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Agus)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: