764 PPPK Guru Teken Perjanjian Kerja, Sekda Dian: Guru Harus Jadi Sosok yang Dirindukan
Reporter:
Agus Sugiarto|
Editor:
Agus Sugiarto|
Selasa 11-07-2023,15:29 WIB
764 PPPK Guru Kabupaten Kuningan secara resmi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja di Gedung Graha Sajati BKPSDM Kuningan, Selasa 11 Juli 2023..--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Wajah sumringah diperlihatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Kuningan yang memadati gedung Graha Sajati BKPSDM Kuningan.
Memakai atasan putih dan bawahan hitam, 764 PPPK Guru Kabupaten Kuningan secara resmi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja.
Penandatangan tersebut disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar, Selasa 11 Juli 2023.
Sekda Dian mengatakan pentingnya peran guru dalam memberikan pemahaman kepada peserta didik akan kecerdasan spiritual dalam memahami nilai-nilai agama, dan kecerdasan emosional.
Misalnya kemampuan membina hubungan dengan orang lain, kemampuan berkomunikasi, kerjasama tim, membentuk citra diri positif, memotivasi dan memberi inspirasi.
"Dan juga kecerdasan sosial agar menjadi individu yang peduli, empati, saling menghargai, dan menghormati lingkungan sekitar," kata Sekda Dian di hadapan ratusan PPPK Guru dan pejabat BKPSDM Kuningan, Selasa 11 Juli 2023.
Selain kecerdasan intelektual, kecerdasan lainnya ini memiliki peranan yang penting. Faktor akademis berkontribusi sebesar 20 persen, sedangkan faktor lainnya memiliki pengaruh yang besar.
Hal ini karena faktor-faktor tersebut akan membentuk karakter peserta didik.
Dian mengingatkan, guru harus menjadi sosok yang dirindukan oleh peserta didik, ini menunjukkan bahwa guru diterima. Kemudian guru juga wajib memberikan perhatian yang merata kepada peserta didik.
"Sebab secara psikologis, proses pembelajaran anak berbeda. Ada yang dominan auditori, visual, atau kinestetik. Disinilah peran guru membantu peserta didik dalam proses belajar untuk mudah memahaminya," papar Dian yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan tersebut.
Disamping itu, kata sekda, seorang pendidik harus memiliki cinta terhadap profesinya sebagai guru. Kecintaan terhadap profesi mengimplikasikan integritas, bukan sekadar menjalankan tugas saja.
Melainkan juga memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan peserta didik. Ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.
"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," ungkap sekda.
Selain itu juga bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab," ujar Dian.
Dengan penandatanganan Perjanjian Kerja oleh 764 PPPK, Kabupaten Kuningan menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan sektor pendidikan.
"Semoga dengan adanya guru-guru yang mencintai profesinya, mereka dapat memberikan pengajaran yang bermutu dan membentuk karakter peserta didik yang unggul,” harap Sekda Dian.
Sedangkan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan, Ucu Suryana menjelaskan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
"PPPK memiliki hak-hak yang hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perbedaannya terletak pada ketiadaan hak pensiun," sebut Ucu.
Ucu menambahkan, seleksi PPPK Guru untuk formasi Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, terdapat 1.106 orang pelamar, 767 orang dinyatakan lulus seleksi.
"Yang diangkat dan dilantik sebanyak 764 orang, dikarenakan satu orang meninggal dunia dan dua orang mengundurkan diri," jelas dia. (Agus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: