ALHAMDULILLAH, 7 Narapidana Langsung Bebas, 458 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kuningan Terima Remisi

ALHAMDULILLAH, 7 Narapidana Langsung Bebas, 458 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kuningan Terima Remisi

Tercatat sebanyak 458 narapidana di Lapas Kelas IIA Kuningan memperoleh masa pengurangan hukuman atau remisi umum, Kamis 17 Agustus 2023..--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM-  Tanggal 17 Agustus selalu menjadi berkah bagi para terpidana yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dan ini juga berlaku untuk narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Cijoho, Kuningan, Jawa Barat. Tercatat sebanyak 458 narapidana memperoleh masa pengurangan hukuman atau remisi.

BACA JUGA:Ini Pentingnya Perawatan Sepeda Motor Agar Tetap Tahan Lama.

Remisi umum yang diperoleh ratusan warga binaan Lapas Kuningan diterima saat HUT ke 78 Kemerdekaan RI, Kamis 17 Agustus 2023.

Dari 458 narapidana di Lapas ini yang menerima remisi umum, 7 napi langsung menghirup udara kebebasan. 

Remisi umum yang diterima para narapidana juga bervariatif. Rinciannya, sebamyak 105 napi mendapat remisi pengurangan hukuman 1 bulan,  dan 104 napi remisi 2 bulan.

Lalu ada 114 napi mendapat remisi 3 bulan, serta 85 napi memperoleh remisi 4 bulan. 

BACA JUGA:Agustus, Bulan Baik untuk Sekda Dian dan Kepala BPKAD, Disuport Parpol Jadi Penjabat Bupati Kuningan

Selanjutnya sebanyak 42 napi mendapatkan remisi 5 bulan, dan 8 napi lainnya diberi remisi 6 bulan.

Sehingga total narapidana di lapas ini yang mendapat remisi pengurangan hukuman mencapai 458 napi.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas menerangkan, dari jumlah total 536 warga binaan yang mengisi lapas pada tanggal 17 Agustus 2023, 458 di antaranya telah memenuhi syarat untuk menerima remisi. 

“Dengan beragam besaran dan durasi, remisi ini memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapat pengurangan hukuman. Ini sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menkumham RI,” papar Kalapas Kurnia Panji Pamekas, Kamis 17 Agustus 2023.

BACA JUGA:INNALILLAHI, Malam Kemerdekaan, Rona Bin Gito Tewas Tertabrak Truk di Jalan Raya Parung Darma Kuningan

Remisi yang diberikan kepada para napi, lanjut Kalapas, merupakan bentuk penghargaan atas usaha mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: