ALHAMDULILLAH, 7 Narapidana Langsung Bebas, 458 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kuningan Terima Remisi

ALHAMDULILLAH, 7 Narapidana Langsung Bebas, 458 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kuningan Terima Remisi

Tercatat sebanyak 458 narapidana di Lapas Kelas IIA Kuningan memperoleh masa pengurangan hukuman atau remisi umum, Kamis 17 Agustus 2023..--

Terutama dalam melakukan perubahan positif selama menjalani masa hukuman 

“Ini langkah kami dalam memberikan kesempatan baru bagi mereka, untuk kembali berkontribusi positif kepada masyarakat setelah masa hukuman selesai,” katanya.

Sementara Wakil Bupati Kuningan, HM Ridho Suganda mewakili Bupati H Acep Purnama untuk menghadiri pemberian remisi kepada para narapidana.

BACA JUGA:Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan, Pernah Jadi SD dan Dijadikan Hotel oleh 3 Negara, Cek Faktanya

Saat membacakan amanat Menkumham RI, Wabup Ridho mengatakan, bahwa pemberian remisi kepada warga binaan tidak diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.

Program yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Proses pemberian remisi mencerminkan komitmen Lapas Kelas IIA Kuningan, dalam memberikan pendekatan rehabilitasi yang holistik kepada warga binaan,” sebut Wabup Ridho.

BACA JUGA:Deklarasi Pemilu Damai 2024, Kapolres Kuningan Minta Pendukung Calon dan Partai Jaga Kondusivitas

Menurut Wabup Ridho, selain memberikan kesempatan pengurangan hukuman, lapas juga terus mendukung upaya-upaya untuk memberikan pembinaan dan keterampilan kepada narapidana. 

"Tentu agar mereka dapat lebih siap dalam menghadapi dunia luar setelah masa pidana berakhir," pungkas Wabup Ridho. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: