Lima Pengedar Obat Terlarang Dikeler Satuan Narkoba Polres Kuningan, Barang Bukti Ada Ganja dan Sabu

Lima Pengedar Obat Terlarang Dikeler Satuan Narkoba Polres Kuningan, Barang Bukti Ada Ganja dan Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap lima tersangka pengedar obat terlarang selama bulan September 2023.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Perang terhadap perdaran obat terlarang terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan. Selama bulan September 2023, pihak kepolisian mengamankan barang bukti ganja 92,47 gram dari 2 pelaku yang tak lain pimpinan geng motor. 

Tak hanya ganja, petugas juga mengamankan sabu 8,9 gram selama periode September 2023 di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda Jabar. Total ada 5 tersangka diamankan dari dua kasus tersebut. 

BACA JUGA:Bertualang Seru Bareng Yamaha Classy di Hari Pelanggan Nasional

Para tersangka masing-masing berinisial D (40), I (39), M (38), dan FHR (22) adalah warga Kuningan, sedangkan AS (22) berasal dari Brebes.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan milik kepolisian.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto membeberkan, operasi pemberantasan narkoba selama September 2023 berhasil mengungkap 5 kasus terdiri dari 3 kasus sabu dan 2 kasus ganja. 

"Total barang bukti yang diamankan 11 paket sabu seberat 8,9 gram serta 3 paket ganja seberat 92,47 gram. Ada 3 orang tersangka kita amankan dari tindak pidana sabu-sabu. Kemudian 2 orang tersangka lagi dari tindak pidana narkotika jenis ganja,” papar Kasat Narkoba, Kamis 14 September 2023.

BACA JUGA:Ini 12 Ruas Jalan Kabupaten di Kuningan yang Didanai Bantuan Provinsi, Dikerjakan Rekanan Pemenang Tender

Menurut AKP Udiyanto, para tersangka kini tengah menjalani proses hukum pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Adapun pasal yang dilanggar bagi tersangka kasus sabu yakni 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kemudian untuk tersangka kasus ganja dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Kita akan terus melakukan operasi pemberantasan peredaran narkoba di Kuningan,” ujarnya.

BACA JUGA:Anggaran Minim, Proyek Infrastruktur di Kuningan Mandek, Kabag Pembangunan Jarang Teken Berkas Proyek

Kasat menambahkam, jika kedua orang tersangka kasus ganja merupakan pimpinan geng motor di Kuningan dan Brebes.

Yakni tersangka berinisial FHR dan AS, keduanya tertangkap setelah pengembangan atas tertangkapnya FHR terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: