Masyarakat Desa Kaliaren Kabupaten Kuningan Terima Sertifikat PTSL PM

Masyarakat Desa Kaliaren Kabupaten Kuningan Terima Sertifikat PTSL PM

TERIMA SERTIFIKAT: Warga Desa Kaliareng Kecamatan Cilimus menerima sertifikat tanah program PTSL PM, yang diserahkan oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH di Aula Desa Kaliaren Kecamatan Cilimus, Sabtu (21/10/2023).--

KUNINGAN RADARKUNINGAN.COM - Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) Tahun 2023 kepada masyarakat Desa Kaliaren. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Desa Kaliaren Kecamatan Cilimus, Sabtu 21 Oktober 2023.

Menurut Kades Kaliaren Kuswadi, kehadiran Bupati Kuningan dalam pembagian sertifikat ini merupakan kebanggaan bagi masyarakat Kaliaren. Hal tersebut menunjukkan bahwa Bupati sangat peduli dan memperhatikan kelancaran program PTSL di Kabupaten Kuningan agar diterima dengan baik oleh masyarakat.

Desa Kaliaren mendapatkan alokasi sebanyak 1.400 sertifikat dalam program PTSL PM tahun 2023 ini, dengan total jumlah bidang tanah mencapai 2.360 peta bidang tanah.

BACA JUGA:Sub Terminal Cilimus Disidak Kadishub Kuningan, Benny Prihayatno: Angkot dan Angdes Wajib Masuk Terminal

Bupati Acep mengatakan, program PTSL PM bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.

Dikatakan, pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, dan percepatan pendaftaran tanah dilakukan untuk meningkatkan persentase tanah yang sudah bersertifikat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap.

“Hal menarik dari kegiatan PTSL ini adalah masyarakat selaku pemohon sertifikat diberi banyak kemudahan dan kejelasan dalam setiap tahapan kegiatannya. Hal ini menandakan bahwa pelayanan bidang pertanahan telah menuju ke arah positif dan semakin meningkat. Kondisi tersebut kiranya perlu dijadikan salah satu bentuk dorongan untuk terus meningkatkan pelayanan melalui inovasi-inovasi dan kemudahan dalam pelayanan bidang pertanahan yang efektif dan efisien”, katanya.

BACA JUGA:Hibah Pilkada Serentak 2024 Diteken, Ketua TAPD Pemkab Kuningan: KPU Rp33,5 Miliar, Bawaslu Rp10 Miliar

Bupati memberikan pesan kepada masyarakat penerima sertifikat PTSL PM agar menjaga sertifikat tersebut dengan baik, karena sertifikat tersebut merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang dimiliki. Bupati juga mendorong penggunaan sertifikat tersebut secara optimal untuk kepentingan yang bermanfaat.

Hadir dalam acara tersebut Camat Cilimus Cece Hendra Krissianto SSTP MSi, Muspika Kecamatan Cilimus dan masyarakat Desa Kaliaren. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: