Ciri Pinjol yang Bisa Bikin Kamu Mendadak Bangkrut hingga Jual Rumah, Waspadalah!
Ciri pinjol bermasalah yang bisa membuat nasabah terlilit utang.-Istimewa-radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM - Butuh uang mendesak dan ingin mengajukan pinjaman online atau pinjol? Perhatikan 4 hal ini, bila tidak mau berujung sengsara.
Calon pengguna memang harus mengenali ciri pinjol yang bisa membuat nasabah terlilit masalah, lantaran bunga kian bengkak dan biaya layanan tak masuk akal.
Sembarangan memilih platform pinjaman apalagi pinjol ilegal justru akan membuat masalah semakin besar.
Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mewanti-wanti masyarakat termasuk merilis informasil pinjol legal dan ilegal.
BACA JUGA:3 Gerakan Olahraga yang Bisa Membantu Mengecilkan Perut
Kendati demikian, masih banyak saja masyarakat yang terjebak dan menjadi korban lilitan utang.
Pasalnya, pinjol bermasalah seringkali menerapkan sistem biaya layanan yang tinggi. Mereka menyamarkan bunga cicilan dan membebani nasabah dendgan biaya tertentu.
Nah karena itu, mari kenali ciri pinjol yang bisa membuat nasabah terlilit utang bahkan sampai bangkrut:
1. Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol ilegal sudah pasti tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sehingga sudah pasti dalam menjalankan operasional dan bisnisnya tanpa pengawasan.
Bila anda butuh uang mendesak, jangan sekali-kali mencoba pinjol ilegal. Sebab, kebutuhan mendesak tersebut justru bakal menjadi pintu masuk dari masalah yang lebih besar.
Pastikan dulu pinjol yang akan Anda gunakan terdaftar di OJK dan pelajari dendgan seksama.
2. Bunga dan Biaya Layanan Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: