Inilah Hukum Membuang Kucing Dalam Islam dengan Sengaja, Awas! Jangan Asal Buang Kucing Bisa Dosa

Inilah Hukum Membuang Kucing Dalam Islam dengan Sengaja, Awas! Jangan Asal Buang Kucing Bisa Dosa

Inilah Hukum Membuang Kucing Dalam Islam dengan Sengaja, Awas! Jangan Asal Buang Kucing Bisa Dosa-ist: Indonesiainside-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Karena kurangnya pengawasan dan overpopulasi, tidak jarang orang membuang kucing, lalu bagaimana hukum membuang kucing dalam Islam?

Kucing merupakan hewan yang umum di Indonesia sendiri dan menjadi hewan yang selalu berdampingan dengan masyarakat.

Tidak sedikit juga orang yang mengadopsi kucing kampung untuk dijadikan hewan peliharaan.

Namun yang menjadi persoalan bagi para pemelihara kucing, ialah overpopulasi ketika datang musim kawin, apalagi untuk kalian yang memelihara kucing betina.

BACA JUGA:Gak Bikin Anabul Keracunan! Inilah 7 Buah yang Bagus untuk Kucing dan Aman Dikonsumsi

Nah, daripada kerepotan mengurusnya, banyak yang memilih untuk membuang kucing tersebut, tapi bagaimana sudut pandang Islam menangani ini? Apa hukum membuang kucing dalam Islam, apakah berdosa dan bila boleh apa ada ketentuannya?

Seperti yang kita semua tahu bahwa kucing sendiri merupakan hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW dan sempat muncul dalam beberapa hadist mengenai kesucian hewani ini.

Dan hukum dari memelihara hewan sendiri adalah sedekah bagi orang tersebut dan juga untuk hewan peliharaannya.

Seperti yang terdapat dalam hadist berikut tentang memelihara hewan atau mahluk hidup berikut, yang artinya:

BACA JUGA:Aneka Olahan Makanan Kucing dari Daging Ayam, Mudah dan Kaya Nutrisi

“Pada setiap sedekah terhadap makhluk yang memiliki hati (jantung) yang basah (hidup) akan dapatkan pahala kebaikan. Seorang muslim yang menanam tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang kemudian dimakan oleh burung-burung, manusia atau binatang, maka baginya sebagai sedekah.” (HR Bukhari, Muslim)

Hukum Membuang Kucing Dalam Islam

Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa kurangnya pengawasan pada kucing dapat membuang populasi terhadap hewan ini menjadi tidak terkendali dan menjadi merepotkan untuk pemiliknya.

Lalu, jika sudah terjadi seperti itu bagaiaman hukum membuang kucing dalam Islam sendiri?

Dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa terdapat adzab bagi orang yang membuang kucing dengan sengaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: