Apakah Bulu Kucing Najis jika Sudah Rontok? Berikut Penjelasan dari NU dan Hadits-nya
Apakah Bulu Kucing Najis jika Sudah Rontok? Berikut Penjelasan dari NU dan Hadits-nya-TribunJualBeli-radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM – Mungkin sudah banyak dari kalian yang tahu bahwa kucing adalah salah satu hewan yang suci dan terbebas dari najis, tapi apakah bulu kucing najis atau tidak?
Menjadi perbincangan tersendiri dan banyak membuat orang bingung apakah bulu kucing najis atau tidak, khususnya yang sudah rontok dari hewan peliharaan tersebut?
Dalam Islam, kucing adalah hewan yang spesial dan menjadi hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW. Selain itu, banyak hadits yang menyebutkan kespesialan kucing ini.
“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” (HR. Tirmidzi).
BACA JUGA:Patut Dijaga dan Dilestarikan, Inilah 5 Kucing Ras Asli Indonesia yang Terancam Punah
Dan juga terdapat sebuah hadits yang menunjukan bahwa kucing adalah sebuah perhiasan rumah.
“Kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu”. (HR Muslim).
Bahkan terdapat hadits yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menggunakan air bekas minum kucing untuk berwudhu.
“Ketika Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum lalu berwudhu”. (HR Muslim).
BACA JUGA:Inilah 4 Alasan Kenapa Kucing Makan Rumput yang Ternyata Baik Untuk Kesehatan
Tapi di samping hal tersebut, apakah bulu kucing juga termasuk dalam benda yang suci, khususnya untuk bulu kucing yang rontok.
Apakah Bulu Kucing Najis?
Nah, Seperti yang dilansir dari laman NU Online berikut ini, terdapat penjelasan dan perdebatan mengenai apakah bulu kucing najis atau tidak khususnya untuk bulu kucing yang sudah rontok.
Dalam sebuah penjelasan fiqih dijelaskan bahwa bagian tubuh yang terpotong dari hewan yang masih hidup, maka status suci dan najisnya dikaitkan seperti bangkai dari hewan tersebut.
“Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan (menjadi) bangkai” (HR Hakim).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: