Kucing Hibrida, Perkawinan Kucing Domestik dengan Meong Congkok, Diizinkan untuk Dipelihara?

Kucing Hibrida, Perkawinan Kucing Domestik dengan Meong Congkok, Diizinkan untuk Dipelihara?

Kucing hibrida merupakan hasil kawin silang kucing lokal dengan Meong Congkok.-IUCN Red List/Ist-radarkuningan.com

BACA JUGA:Kenapa Akhir-akhir Ini Banyak Gempa, Penjelasan BMKG: Ini Masih Wajar, Sumber Gempa Banyak

Sekarang kucing hibrida ini diizinkan untuk dijadikan hewan peliharaan. Tanpa harus memiliki izin atau lisensi. Apalagi untuk generasi ke-4 Kucing Bengal, sudah bebas dipelihara.

Sekarang, kucing hutan biasa dipelihara oleh banyak orang merupakan kucing turunan,  dan bukan kucing hutan atau Meong Congkok yang dilindungi. Dengan begitu, kelangsungan hidup kucing hutan tidak semakin memburuk.

Menurut data, Kucing Hutan atau Meong Congkok termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi undang-undang. Sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990, bahwa:

1. Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BACA JUGA:6 Tanaman Bawa Hoki yang Disarankan Fengshui, Bisa Menyerap Energi Negatif di Dalam Rumah!

2. Barang siapa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

3. Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: