Mengenal 3 Jenis KUR Bank BRI 2024, Limit Pinjaman Bisa Sampai Rp 500 Juta, Mana yang Cocok untuk Usahamu?

Mengenal 3 Jenis KUR Bank BRI 2024, Limit Pinjaman Bisa Sampai Rp 500 Juta, Mana yang Cocok untuk Usahamu?

Mengenal KUR Bank BRI 2024 yakni KUR Kecil, KUR Mikro dan KUR TKI.-Bank BRI-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Program KUR Bank BRI akan kembali disalurkan di tahun 2024, dengan 3 jenis sasaran yang berbeda.

Kredit Usaha Rakyat atau KUR merupakan program Kredit pemerintah yang disalurkan lewat bank penyalur.

Karena kredit ini bekerjasama dengan penjamin simpanan, sehingga menggunakan suku bunga rendah.

Dari tabel angsuran yang diinformasikan, diketahui bahwa suku bunga kredit usaha rakyat hanya 6 persen atau 0,5 persen per bulan.

BACA JUGA:Daftar Nama Lucu untuk Kucing Jantan Berdasarkan Ras dan Karakter Anabul, Ada yang Cocok?

Dengan suku bunga tersebut, tentu angsuran menjadi lebih ringan dan dapat membantu pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menariknya, Bank BRI memiliki 3 jenis program KUR yang berbeda dari segi sasaran maupun plafon pinjaman yakni, KUR Kecil, KUR Mikro dan KUR TKI.

Berikut adalah penjelasan untuk mengenal lebih lanjut program KUR dari Bank BRI di tahun 2024:

1. KUR Mikro Bank BRI

Program ini diperuntukan bagi perorangan atau individu yang memiliki usaha. Kriteria usaha tersebut nantinya akan ditentukan layak atau tidak. Yang terpenting adalah usaha tersebut layak dan produktif.

BACA JUGA:Ternyata Ada Penjual Meong Congkok secara Online, Dibeli oleh Seorang Siswa, Diserahkan ke Balai TNGC

Syarat pemilik usaha mengajukan KUR ini adalah minimal sudah 6 bulan untuk menjalankan usahanya. Lebih dari itu, tentu akan baik. Dan bila kurang dari 6 bulan, tentu tidak akan disetujui pengajuan pinjaman modal yang diinginkan.

Berikutnya Bank BRI menetapkan syarat bahwa calon kreditur KUR tidak sedang menerima kredit perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB atau kartu kredit.

Pengajuan KUR Mikro Bank BRI sangat mudah, karena dokumen yang diperlukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan surat izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: