Apakah Jual Beli Kucing Diperbolehkan Menurut Hukum Islam? Ternyata Ini Dalilnya

Apakah Jual Beli Kucing Diperbolehkan Menurut Hukum Islam? Ternyata Ini Dalilnya

Apakah Jual Beli Kucing Diperbolehkan Menurut Hukum Islam? Ternyata Ini Dalilnya-Times of India-rada'

RADARKUNINGAN.COM – Dalam Islam sendiri selalu menekankan perlakuan yang baik kepada hewan dan semua makhluk Allah SWT, termasuk hewan peliharaan seperti kucing.

Namun bagaimana dengan hukum perjual-belian hewan peliharaan seperti kucing dan anjing, apakah jual beli kucing diperbolehkan dalam hukum Islam?

Apalagi kucing merupakan hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW dan memiliki kedudukan yang cukup special dalam Islam sebagai hewan yang suci.

Namun bukan hanya karena itu saja yang membuat kucing jadi hewan peliharaan yang banyak diminati manusia, juga karena penampilannya yang menggemaskan dan perilakunya yang lucu.

BACA JUGA:Menggemaskan, Ini Dia 5 Tanda Cinta Kucing Kepada Kita Yang Unik dan Lucu Buat Pemilik Anabul Jadi Baper

Tapi,kalian pastinya pernah melihat atau bahkan kalian sendiri pelaku dalam tindakan jual beli kucing?

Sebenarnya bagaimana Islam menanggapi hal ini? Apakah hadits atau dalil yang menjelaskan tentang apakah jual beli kucing diperbolehkan atau tidak dalam Islam.

Nah, untuk mengetahui jawabannya, kalian bisa menyimak artikel berikut ini hingga akhir dan barulah kalian bisa mendapatkan jawabannya didasarkan hadits atau dalilnya.

Apakah Jual Beli Kucing Diperbolehkan Dalam Pandangan Islam?

Memang menjadi hal yang wajar jika ingin memelihara kucing kita perlu membelinya terlebih dahulu, baik itu dari seseorang yang memeliharanya atau dari petshop.

BACA JUGA:5 Tips Memelihara Kucing Agar Anabul Senang dan Bahagia! Para Catlovers Pemula Wajib Tau!

Tapi jika kita menyimak istilahnya lagi, mungkin ’jual beli’ makhluk hidup ini seperti hal yang tabu, bukan?

Lalu bagaimana Islam menanggapi hal ini? Seperti yang dilansir dari laman Nu Online, sebenarnya praktik jual beli kucing peliharaan telah menjadi buah bibir di zaman Rasulullah SAW.

Sebagian sahabat menjelaskan bahwa praktik jual beli kucing dilarang karena tidak memenuhi syarat sebagi produk terutama dari aspek manfaat.

Namun sebagian lagi merinci aturan berdasarkan apakah kucing liar atau jinak. Karena kucing termasuk zat suci dan memiliki manfaat, sebagian besar ulama mengizinkan transaksi jual beli kucing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: