Perkara Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil, Bawaslu Jabar: Tidak Terbukti

Perkara Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil, Bawaslu Jabar: Tidak Terbukti

Bawaslu Jabar menyampaikan keputusan terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh M Ridwan Kamil. Hasilnya, tidak terbukti. -Son - Jabar Ekspres-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Perkara dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan M Ridwan Kamil, telah diperiksa dan diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Dari serangkaian pemeriksaan yang sudah dilakukan, Bawaslu Jabar menyatakan bahwa Ridwan Kamil tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye.

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Jabar, dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran seperti yang dituduhkan.

Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah menjelaskan, perkara yang diadukan adalah berkaitan kegiatan Jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya itu.

BACA JUGA:Apakah Kamu Korban Cakaran Kucing Agresif? Inilah 4 Cara Mengatasi Kucing Agresif Menjadikan Lebih Penurut

Bawaslu Jabar kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi serta permintaan keterangan kepada para pihak. Mulai dari pelapor, terlapor hingga para saksi.

Kemudian, Bawaslu Jabar juga mengumpulkan dan memeriksa barang bukti yang diajukan maupun pendukung lainnya untuk diverifikasi dan meminta pendapat kepada ahli pidana pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jabar.

Selain itu, dilakukan permintaan pendapat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Jabar.

"Hasilnya menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar," kata Muamarullah, melalui keterangan tertulis.

BACA JUGA:Inilah 6 Tempat Makan Lesehan di Kuningan Jawa Barat yang Enak, Cocok untuk Kumpul Keluarga

Pasal pasal yang dimaksud di antaranya, pasal 523 ayat (1) juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf j Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meskipun tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Jabar akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut.

Kasus tersebut mencuat setelah beberapa pihak melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu. Salah satunya laporan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin (22/01) lalu.

Ridwan Kamil sendiri juga telah bersedia memenuhi panggilan dari Bawaslu. Menurutnya banyak presepsi atau tafsir yang beredar karena bukti video yang beredar juga sepotong - potong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: