Mendapat Bala karena Menabrak Kucing, Benarkah? Begini Kata Buya Yahya

Mendapat Bala karena Menabrak Kucing, Benarkah? Begini Kata Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan hukum menabrak kucing sampai mati.-Al Bahjah Tv-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Ada keyakinan bahwa menabrak kucing secara tidak sengaja sampai mati, pelakunya bisa mendapatkan bala atau sial.

Bahkan, di tengah masyarakat juga berkembang mitos bahwa menabrak kucing dapat menimbulkan kesialan, bila tidak dikuburkan dengan baik.

Kepercayaan yang berkembang adalah kucing liar yang ditabrak sampai mati, mesti dikuburkan dengan cara dikafani.

Atau hewan berbulu tersebut dikubur dengan pakaian yang sedang digunakan saat itu.

BACA JUGA:Cari Motor Terbaik dan Terjangkau di 3 Tempat Jual Beli Motor Bekas Kabupaten Kuningan Jawa Barat Berikut Ini

Mitos dan keyakinan ini, cukup luas berkembang di tengah masyarakat. Termasuk kepercayaan bahwa menabrak kucing sampai mati bisa mendapat bala.

Hal tersebut juga menjadi pertanyaan jemaah dari Jember, Jawa Timur kepada Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya.

"Bagaimana ketika seseorang menabrak kucing secara tidak sengaja sampai mati, apakah berdosa? Kalau istrinya sedang hamil, apakah berbahaya untuk anaknya?" tenya jemaah tersebut yang disampaikan melalui pembawa acara.

Merespons jawaban tersebut, Buya Yahya berpesan agar tidak mengikuti apa yang menjadi mitos maupun keyakinan di masyarakat.

BACA JUGA:Warga Kuningan Harus Tahu, Sekarang Ada Nomor Layanan Kegawatdaruratan 112, Bebas Kuota dan Pulsa

Sebab, kucing adalah hewan yang sama dengan lainnya. Sehingga tidak perlu diperlakukan dengan dilebih-lebihkan.

"Nabrak orang lari, nabrak kucing malah berhenti dikafani, ya kan? Lebih takut sama kucing daripada sama orang," kata Buya Yahya, merespons pertanyaan tersebut.

Disampaikan Buya Yahya bahwa kucing sama seperti binatang lainnya. Tetapi ketika kita berbuat dzalim, bisa menjadi sebab masuk negara.

Terkait perkara menabrak kucing, bila dilakukan dengan tujuan dzalim tentu hukumnya adalah haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: al bahjah tv