Inilah Hukum Memelihara Kucing yang Mengganggu Tetangga, Bisakan Kita Menggugatnya?
Inilah Hukum Memelihara Kucing yang Mengganggu Tetangga, Bisakan Kita Menggugatnya?-medium/Scot butwell-radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM - Banyak orang yang hobi memelihara kucing, tapi tidak semua orang karena perbuatan yang mengganggu, khususnya kucing tetangga.
Lalu, apa hukum memelihara kucing yang mengganggu tetangga? Kucing peliharaan memang terkadang tidak bisa diatur dan mengganggu orang, seperti buang kotoran di halaman rumah orang dan sebagainya.
Tentu hal ini dapat membuat hubungan harmonis antar tetangga menjadi rusak karena anabul yang suka buang kotoran sembarangan atau berisik di malam hari.
Banyak orang di seluruh dunia memiliki kucing, hewan peliharaan yang lucu dan menyenangkan.
Namun, seperti hewan peliharaan lainnya, kucing juga dapat menyebabkan konflik antara pemilik dan tetangga mereka, terutama jika perilaku mereka mengganggu kehidupan sehari-hari tetangga mereka.
Hukum Memelihara Kucing yang Mengganggu Tetangga
Sebenarnya, untuk hukum memelihara kucing yang mengganggu tetangga ini tertulis dalam Undang-undang.
Seperti dalam hukum Perdata Pasal 1368 yang berbunyi seperti berikut:
“Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”
BACA JUGA:Mudah dan Praktis! Berikut 4 Cara Membersihkan Kotoran Kucing di Lantai Rumah Kita
Kalian harus bisa membuktikan perbuatan hewan peliharaan tetangga kalian pada gugatan terseut sehingga kalian bisa melakukan pengajuan permintaan ganti rugi.
Dan pada jalur hukum ultimatum remidium atau jalan akhir dari semua cara yang dilakukannya adalah hukum pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: