Kucing Tidur di Sajadah Apakah Najis atau Tidak? Bisa Najis Juga Tidak, Simak Hukum dan Dalilnya

Kucing Tidur di Sajadah Apakah Najis atau Tidak? Bisa Najis Juga Tidak, Simak Hukum dan Dalilnya

Kucing Tidur di Sajadah Apakah Najis atau Tidak? Bisa Najis Juga Tidak, Simak Hukum dan Dalilnya-ist/r/islami-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM – Mungkin kalian pernah melihat kucing peliharaan kalian bermain-main den tidur di sajadah, kucing tidur di sajadah apakah najis?

Nah, kucing adalah hewan peliharaan yang suci dan menjadi hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW, bahkan air wudhu bekas minum kucing juga tidak termasuk najis.

Bahkan dalam hadist disebutkan bahwa kucing, baik itu kucing peliharaan atau kucing liar adalah makhluk yang suci dan bebas dari najis.

"Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita" (HR. Tirmidzi).

BACA JUGA:Gemoy dan Lucu! Berikut 6 Cara Kucing Menunjukan Rasa Kasih Sayang, yang Masih Jarang Diketahui!

BACA JUGA:Kenapa Kucing Suka Buang Air di Teras Rumahmu? Yuk Simak 5 Cara Mengusir Kucing Liar Yang Suka Buang Air

Tapi perlu kalian tahu bahwa tidak semua bagian dari kucing adalah suci, kucing adalah hewan yagn haram dimakan, banyak ulama yang mengatakan bahwa hewan yang haram dimakan, maka bulunya juga termasuk najis.

Selain itu, kotoran kucing dan juga kencing juga merupakan najis yang perlu dihindari dan bisa membuat shalat tidak sah.

Lalu kucing tidur di sajadah apakah najis? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak beberapa penjelasannya berikut ini.

kucing tidur di Sajadah Apakah Najis?

Terdapat beberapa kasus di mana kita bisa menyatakana kucing tidur di sajadah apakah najis atau tidak.

BACA JUGA:Berikut 4 Menu Makanan Kucing Rumahan Favorit Kucing Ras Persia, yang Ampuh Bikin Gemuk Ideal!

BACA JUGA:Kenapa Kucing Suka Main di Luar Rumah? Berikut 4 Alasan dan Cara Agar Kucing Peliharaan Betah di Rumah

Seperti yang dikatakan sebelumnya kalau bulu dari hewan yang diharamkan dimakan maka juga termasuk najis. Maka apakah dapat disimpulkan kalau bulu kucing yang rontok di sajadah termasuk najis? 

Menurut beberapa pendapat mengatakan kalau bulu kucing yang rontok di sajadah jika sedikit bisa dimaafkan atau ma’fu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: