Hukum Bulu Kucing Apakah Najis dan Bisa Membatalkan Sholat Jika Rontok di Atas Sajadah? Begini Kata Buya Yahya

Hukum Bulu Kucing Apakah Najis dan Bisa Membatalkan Sholat Jika Rontok di Atas Sajadah? Begini Kata Buya Yahya

Hukum Bulu Kucing Apakah Najis-Al-Bahjah TV-Radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Kucing merupakan salah satu hewan peliharaan yang banyak digemari manusia.

Sebagai hewan kesukaan Nabi Muhammad SAW, banyak umat Islam yang memelihara hewan lucu dan menggemaskan tersebut.

Dikenal sebagai hewan yang memiliki tingkah menggemaskan dan mudah jinak membuat kucing begitu digemari untuk dipelihara di dalam rumah.

Tak sedikit dari umat Islam yang membiarkan hewan kesayangan Rasulullah itu untuk bebas bergerak dan bermain di dalam rumah.

BACA JUGA:5 Tanda-tanda Kucing Sedang Sensitif yang Harus diketahui Pemilik Anabul, Nomor 2 Bikin Kesal!

BACA JUGA:Apakah Ular Kawat Kecil Berbahaya? Ternyata Tidak, Inilah 3 Alasannya! Tak Perlu Khawatir Lagi

Sayangnya, jika dibiarkan begitu saja kucing terkadang bisa duduk di mana saja termasuk sajadah.

Bahkan, tak jarang hewan yang juga kerap dipanggil anabul itu kerap menimbulkan masalah seperti kencing sembarangan hingga bulu rontok.

Sebagai alas untuk sholat, sajadah tentunya harus dipastikan tetap dalam kondisi suci dan bebas dari kotoran.

Jika mau sholat ada anabul mengalami kerontokan di atas sajadah, lantas bagaimana hukum bulu kucing apakah najis? dan apakah hal itu juga bisa membatalkan sholat? Yuk, simak penjelasan lengkap Buya Yahya berikut ini.

BACA JUGA:Bukan Tanpa Sebab! Ternyata Inilah 3 Alasan Kenapa Kucing Suka Tidur Di Sajadah

BACA JUGA:Resmi! Red Sparks Bakal ke Jakarta, Lakoni Sejumlah Agenda, Salah Satunya Tanding dengan Indonesia All Star

Dalam sebuah kesempatan ceramah, pendakwah kondang asal Cirebon Jawa Barat Buya Yahya Zainul Ma'arif sempat memberikan penjelasan mengenai hukum bulu kucing apakah najis.

Seperti dikutip dari ceramahnya yang diunggah melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa hewan itu terbagi dua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: