Hukum Bulu Kucing Apakah Najis dan Bisa Membatalkan Sholat Jika Rontok di Atas Sajadah? Begini Kata Buya Yahya

Hukum Bulu Kucing Apakah Najis dan Bisa Membatalkan Sholat Jika Rontok di Atas Sajadah? Begini Kata Buya Yahya

Hukum Bulu Kucing Apakah Najis-Al-Bahjah TV-Radarkuningan.com

"Binatang ada dua, binatang yang halal dimakan dan binatang yang haram dimakan dalam mazhab Syafi'i," kata Buya Yahya.

"Binatang yang halal boleh Anda cukur lalu Anda jadikan baju namanya wol, boleh," ujarnya.

BACA JUGA:Sepenggal Kisah Warga Kuningan Dikirim ke Suriname, Menuju Tanah Tak Bertuan

BACA JUGA:Jalur Pendakian Gunung Ciremai Ditutup Selama Ramadahan, Ini Alasan TNGC

"Bahkan karena binatang itu aslinya boleh dimakan, maka bulu nya pun tetap suci karena bulu tidak ada ruhnya tidak akan jadi bangkai," imbuhnya.

Sementara itu, dikatakan Buya Yahya ada perbedaan pendapat dari sebagian ulama terkait binatang yang tidak halal dimakan.

"Kebanyakan mengatakan kalau binatang tidak halal dimakan, maka bulu-bulunya adalah termasuk yang tidak diperkenankan," kata Buya Yahya menjelaskan.

"Maka itu menjadi najis kalau memang banyak, kalau sedikit dimaafkan seperti bulu-bulu kucing kecuali Anda kerok dan disakui itu beda," terangnya.

BACA JUGA:Dampak Buruk Ini Jangan Dibiarkan! Inilah 5 Tanda-tanda Kucing Stes Bisa Menjadi Penyakit Fatal, Mengerikan!

BACA JUGA:Pengumuman! Jalur Pendakian Gunung Ciremai Ditutup Selama 1 Bulan, Dibuka Kembali 11 April, Ada Apa?

Buya Yahya kemudian menegaskan bahwa sebagian ulama mengatakan bulu-bulu kucing tidak dikatakan bangkai maka tidak haram.

"Anda tidak usah pusing-pusing, bulu kucing yang ada di baju Anda tidak usah dipikirin, Anda etap sah, suci dan Anda tetap sah di dalam melakukan sholat," tandasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: