Bagaimana Hukum Islam Jual Beli Kucing? Simak Sebelum Mulai Membeli Kucing untuk Dipelihara!
Bagaimana Hukum Islam Jual Beli Kucing? Simak Sebelum Mulai Membeli Kucing untuk Dipelihara!-ist/petworld.co.za-radarkuningan.com
Nah, lalu apakah kucing boleh diperjual belikan sebagai hewan peliharaan? Oleh karena itu untuk kalian yang ingin memelihara kucing namun masih bingung dengan hukum Islam jual beli kucing, berikut adalah artikelnya.
Banyak sekali pendapat dari para ulama yang menerangkan tentang hukum Islam jual beli kucing karena banyak dasar hukum dan dalil yang menjadi dasarnya.
BACA JUGA:Beda Usia Beda Takaran! Ini Porsi Makan Kucing Yang Benar Sesuai Usia, Simak Penjelasannya
Menurut Ulama Buya Yahya, jual beli kucing untuk kesenangan di rumah atau berbagai hal lainnya, maka ada hal yang perlu diperhatikan.
Perlu dibedakan antara kucing ahliyah, yaitu kucing jinak, dan kucing liar. Dalam jumhur ulama dari Imam An Nawawi mengatakan jual beli kucing adalah jaizun fii khilafiin, artinya boleh tanpa ada khilaf. Dan hanya berlaku untuk kucing jinak yang tidak membahayakan diri.
Menurut Imam An-Nawawi dan jumhur ulama’, hukum jual beli kucing dalam Islam adalah hal yang diperkenankan.
Namun menurut Imam Dhahiri dan lainnya mengatakan bahwa hukum jual beli kucing dalam Islam adalah tidak diperbolehkan berdasarkan hadist larangan hasil dari jual beli kucing dan anjing.
BACA JUGA:FUN FACT! 5 Alasan Kenapa Kucing Lebih Suka Minum Dari Keran, Oh Ternyata Bikin Kucing Gembira!
BACA JUGA:Inilah 4 Penyebab Kucing Agresif yang Jarang Diketahui Banyak Orang, Ayo Pahami Lebih Dalam!
Menurut kebanyakan ulama dan Imam An-Nawawi, membeli dan menjual kucing diperbolehkan selagi tidak ada keraguan.
Ibn Mundzir berkata “Para Imam-Imam sepakat bahwa memeliharanya boleh, dan membolehkan juga menjual belikannya.”
Sebagian ulama lainnya mengatkan kalau huku Islam jual beli kucing adalah makruh.
Pengikut as-Syafi'i berpendapat bahwa kucing adalah binatang suci yang bermanfaat dan memenuhi semua syarat jual beli dengan masa khiyar, sehingga mereka boleh menjualnya sebagaimana keledai dan Bighal (peranakan kuda dan keledai).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: