Warga Linggarjati Kuningan Tolak Pembangunan Hotel yang Bakal Gusur 2 SD dan 1 TK Dekat Gedung Naskah
![Warga Linggarjati Kuningan Tolak Pembangunan Hotel yang Bakal Gusur 2 SD dan 1 TK Dekat Gedung Naskah](https://radarkuningan.disway.id/upload/a1b7f6cc08f317112c257e7589bf86b2.jpg)
Warga Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan tolak pembangunan hotel di dekat Gedung Naskah.-Bubud Sihabudin-radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM - Warga Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan menyatakan sikap tolak pembangunan hotel di depan Gedung Naskah saat dilaksanakan audiensi di balai desa setempat.
Warga membawa spanduk dan berkumpul di luar gedung balai desa, sembari menyatakan sikapnya atas rencana tersebut.
Penolakan ini dilatarbelakangi rencana adanya tukar guling lahan SDN 1 Linggarjati, SDN 2 Linggarjati dan TKN Ciremai Linggarjati karena pengembangan JW One Hotel.
Meski diiming-imingi ganti untuk terkait tukar guling dan lapangan kerja, warga tetap menyatakan penolakannya.
BACA JUGA:Murah dan Simpel! Ini Resep Cara Membuat Menu Makanan Kucing dari Bahan Dasar Nasi dan Tempe
Sebenarnya, pembangunan JW One Hotel akan dilakukan di lahan pribadi seluas 6.000 meter. Namun untuk pengembangan diperluas hingga memerlukan tukar guling lahan 3 fasilitas pendidikan.
Aksi penolakan ini, kemudian direspons dengan dihelatnya pertemuan di Balai Desa Linggarjati yang dihadiri Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Toni Kusmanto dan Ketua DDPRD Kuningan, Nuzul Rachdy.
Dalam keterangannya perwakilan warga dari Dusun 4 menyatakan bahwa mereka kaget perizinan pembangunan hotel sedang berjalan, artinya investor sudah menempuh dan ada surat rekomendasi yang dikeluarkan sekda.
"Ada tanda tangan. Berarti ini tahapan untuk mendapatkan perizinan. Kami warga Linggarjati menolak," tegas perwakilan warga dalam agenda audiensi itu.
BACA JUGA:Kental dengan Mistis, Ini 5 Mitos Menanam Bunga Kenanga di Depan Rumah, Nomor 4 Tentang Jodoh!
Merespons pernyataan warga, Asda Bidang Kesra Pemkab Kuningan, Toni Kusmanto menjelaskan bahwa apa yang menjadi aspirasi warga akan menjadi bahan pertimbangan dari Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD).
Apalagi, mekanisme perizinan ada beberapa tahapan. Yang pertama dari investor mengajukan. Kemudian ditindaklanjuti oleh FPRD yang terdiri dari berbagai perangkat daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: