9 Jenis Kucing Hutan yang Dilindungi dan Dilarang Dipelihara, Karena Terancam Punah
RADARKUNINGAN.COM- Kucing merupakan hewan yang lucu dan menggemaskan yang banyak dipelihara oleh manusia.
Namun ternyata, ada jenis beberapa jenis kucing yang tidak boleh dipelihara yaitu kucing hutan. kucing hutan tidak boleh dipelihara karena populasinya yang semakin menurun. Sehingga keberadaannya dilindungi oleh hukum.
Kucing hutan merupakan spesies yang hidup di alam liar dan memiliki kebutuhan khusus yang harus dipenuhi. Mereka membutuhkan ruang yang luas, lingkungan alam dan makanan yang sesuai.
Kucing hutan tidak boleh dipelihara karena akan berdampak negatif terhadap populasi mereka di alam liar. Selain itu juga berakibat pada kelestarian fauna, yang bisa menyebabkan kepunahan.
Apalagi kini jumlah populasi kucing hutan yang terus menurun karena perburuan liar dan diperjualbelikan secara ilegal dan sejumlah aktivitas manusia lainnya.
Sehingga keberadaan kucing hutan ini dilindungi dan dilarang untuk dijadikan hewan peliharaan. Berikut ini beberapa jenis kucing hutan yang dilarang dipelihara dan dilindungi keberadaannya secara hukum yaitu:
1. Kucing Merah Kalimantan
Salah satu kucing hutan yang dilindungi keberadaannya yaitu kucing merah kalimatan. Populasi kucing hutan ini juga semakin berkurang. Memiliki ciri khas berupa kumis dan ekor agak panjang dan ukuran tubuh sekitar 49,5 - 67 cm.
2. Kucing Emas Asia
Kucing emas asia termasuk jenis kucing hutan yang dilindungi dan dilarang untuk dijadikan hewan peliharaan.
BACA JUGA:Mengenal 6 Jenis Kucing Hutan Jawa yang Terancam Punah, Punya Corak Bulu Menarik Mirip Macan Tutul
Kucing hutan jawa jenis ini memiliki habitat di hutan berbatu, hutan hujan tropis, dan subtropis. Makanan kucing emas asia ini diantaranya burung, reptil, dan mamalia hutan lainnya.
3.Kucing Batu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: