Bagaimana Hukum Membunuh Semut Dalam Islam? Apakah Berdosa Besar, Ternyata Begini Hadistnya
bagaimana hukum membunuh semut-radarkuningan.com-istimewa
RADARKUNINGAN.COM- Semut merupakan hewan kecil yang sering dijumpai di mana saja. Dan kebanyakan hewan ini berkelompok menyusuri suatu tempat.
Dalam islam dan al-qur’an, semut disebutkan beberapa kali. Jika menggigit dan menganggu, bagaimana hukum membunuh semut?
Namun ada juga semut yang hanya melewat saja tanpa mengganggu dan menggigit manusia, tetapi lebih ke mencemarkan makanan persediaan manusia alias merugikan.
Yuk langsung aja simak, berikut hukum membunuh semut dalam islam dan menurut beberapa keterangan.
Bagaimana Hukum Membunuh Semut?
Ulama hadist asal Madinah, Muhammad Awwamah dalam buku "100 Syarah Hadist Qudsi" secara khusus membahasa soal semut. Jadi, menurutnya membunuh semut dilarang karena semut itu bertasbih atau memuji Allah SWt.
Keterangan tersebut sejalan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a yang berkata: Aku mendengar Rasulallah SAW bersabda: "Seekor semut menggigit seorang nabi, lalu ia mencari sarangnya. Sarang itu kemudian dibakar. Allah SWT berfirman; "Hanya karena digigit seekor semut, kamu tega membakar satu masyarakat (semut) yang bertasbih kepada Allah,"
Begitupun dengan hadist lain dari Ibu Abbas r.a. menerangkan bahwa Nabi Saw melarang untuk membunuh empat hewan, yaitu, semut, lebah, burung hudhud dan burung surad (sejenis Pipit).
Namun ada pendapat lain yang dinukil dari Al Khatabbi dalam Al Maalim Al Sunan (juz 2 hal.283), " Semut ada dua macam, pertama, semut yang gigitannya sangat menyakitkan dan berbahaya. Menolak bahaya dari semut jenis ini dibolehkan. Kedua, semut yang gigitannya tidak membahayakan. Ciri semut ini kakinya panjang, jenis semut ini tidak boleh digigit.
BACA JUGA:Mengulik Akar Sejarah Tradisi Mudik Lebaran di Indonesia
Adapun Imam Qasthalani mengemukakan, "Larangan membunuh semut itu dikhususkan kepada semut yang besar, dan semut kecil diperbolehkan membunuhnya." Sementara Imam Malik berpandangan, "Bahwa makruh hukumnya membunuh semut kecuali jika ia membahayakan dan tidak dapat menolaknya kecuali dengan membunuhnya."
Dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa membunuh semut secara mutlak, baik dengan cara membakar atau menggilasnya.
Bahkan bila semut besar dan panjang itu menyakiti manusia, maka larangan untuk dibunuhnya menjadi hilang. Dan semut itu boleh saja dibunuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: