Diduga Terlibat Tindak Pidana Keterangan Palsu, Pengacara Laporkan Oknum Pegawai KUA ke Polres Kuningan

Diduga Terlibat Tindak Pidana Keterangan Palsu, Pengacara Laporkan Oknum Pegawai KUA ke Polres Kuningan

Kuasa hukum W, Amarullah SH MH melaporkan oknum pegawai KUA Kecamatan Pasawahan ke Polres Kuningan. (istimewa)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Diduga terlibat dugaan pidana keterangan palsu, seorang oknum pegawai KUA Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan dilaporkan ke polisi.

Pelaporan tersebut terpaksa dilakukan Amarullah SH MH, kuasa hukum W, seorang wanita yang merasa dirugikan oleh perbuatan oknum pegawai itu.

Amarullah memaparkan, kejadian ini berawal ketika kliennya mendadak mendapat surat keputusan cerai dari Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Wisata yang Instagramable di Majalengka, Banyak Spot Foto Menarik dengan View Ciamik

Namun anehnya, nama dan alamat yang tercantum dalam putusan verstek cerai talak Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan adalah alamat oknum pegawai KUA Kecamatan Pasawahan, bukan alamat kliennya.

"Sungguh diluar nalar, nama dan alamat seorang oknum yang pegawai KUA Kecamatan Pesawahan Kabupaten Kuningan tercantum dalam putusan verstek cerai talak Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan. Sedangkan klien saya yakni W, domisili di Jakarta, bukan di Kuningan," papar pengacara asal Jakarta tersebut, Jumat 24 Mei 2024.

Nama dan alamat sang oknum, lanjut Amar, panggilan akrabnya, tercantum sebagai pihak istri dalam perkara ini.

Padahal seharusnya diisi oleh identitas si istri dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Seluruh Masjid di Kuningan Diimbau Salat Gaib, Doakan Mantan Bupati Acep Purnama

Menurut Amar, atas kejadian ini maka dengan demikian pihak istri sama sekali tidak mendapat surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Kuningan.

Hal ini mengakibatkan terjadinya putusan Verstek atas perkara perceraian dirinya dengan sang suami. 

 “Kami sangat menyayangkan atas kejadian ini. Jika akhirnya nanti terbukti, oknum pegawai itu terlibat dalam dugaan tindak pidana ini, maka harus menjadi bahan evaluasi yang sangat penting khususnya bagi pegawai KUA. Umumnya bagi seluruh pegawai lembaga pemerintahan agar bisa menjaga etos kerja dan nama baik institusi," tegas Amarullah, selaku kuasa hukum dari pihak korban.

BACA JUGA:Kucing Keseringan Menjilat Bulu? Ini 4 Cara Mengatasi Overgrooming Pada Kucing, Serta Alasannya

Amarullah mengaku sedang memproses perkara ini di Polres Kuningan. Pihaknya sangat optimis aparat penegak hukum akan memproses dengan teliti dan profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: