31 Wajah Baru Dari 96 Panwascam Dilantik, Bawaslu Kuningan Wajibkan Tes Bebas Narkoba dan Kejiwaan
Anggota Panwascam dilantik Bawaslu Kabupaten Kuningan.-Andre Mahardika-radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM - 96 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) resmi dilantik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Sabtu, 25 Mei 2024.
Ketua Bawaslu, Firman Rahman mengungkapkan, nantinya, mereka ditempatkan 3 komisioner atau anggota di setiap kecamatan. Adapun tugasnya tak lain mengawasi, melakukan dan mensukseskan jalannya Pilkada serentak 2024.
"Disebar ke setiap kecamatan, 3 komisioner atau anggota per kecamatan. Tugasnya mengawasi dan melakukan dan mensukseskan jalannya Pilkada serentak 2024," jelasnya.
Dikatakannya, dengan adanya panwas ini, diharapkan menjadikan jalannya Pilkada secara bermartabat.
BACA JUGA:Jangan Sampai Ada Di Kasur! Berikut Bahaya Kutu Kasur Yang Harus Kamu Ketahui, Simak Penjelasannya
Dari panwascam tersebut, terdapat 31 wajah baru, sedangkan 65 orang lainnya merupakan eksisting yang mendapat tugas serupa saat pemilihan umum (pemilu) lalu.
Anggota panwascam terdiri dari kategori umum, dengan rentang usia termuda 21 tahun sampai tertua 60 tahun.
"Eksisting terdapat 65 orang, yang baru 31 orang. Paling muda 21 tahun, paling tua 60 tahun. Mayoritas kategori umum," katanya.
Mereka juga dites memastikan kawan kawan tidak terlibat narkoba atau tidak terganggu jiwa.
Disinggung mengenai eksisting yang tidak kembali terlibat di panwascam pilkada tahun ini, Firman menyebut, lantaran ada beberapa pendaftar atau eksisting yang tak mengikuti salah satu program seleksi.
Selain itu, terdapat pula eksisting yang terkena evakuasi portofolio dan kinerja.
"Ada eksisting yang tidak mengikuti tes wawancara, beberapa terkena evakuasi portofolio atau juga kinerja," sebutnya.
Firman menekankan pentingnya pemilu sebagai sarana integrasi bangsa yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, dan menekankan bahwa pemilu serentak kali ini harus dilaksanakan dengan serius dan sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: