Naturalisasi Maarten Paes Langgar Statuta FIFA Pasal 9 Ayat 2, Begini Isinya

Naturalisasi Maarten Paes Langgar Statuta FIFA Pasal 9 Ayat 2, Begini Isinya

Naturalisasi Maarten Paes langgar Statuta FIFA Pasal 9 Ayat 2-Foto: Ist/@maartenpaes-Radarkuningan.com

Adapun aturan FIFA yang dilanggar terkait kasus Maarten Paes adalah Pasal 9 ayat 2c Statuta FIFA.

Dalam ketentuannya, pemain yang akan mengajukan pindah asosiasi atau federasi adalah pemain yang sudah pernah membela Timnas kelompok umur, hanya boleh pindah federasi sebelum usia 21 tahun.

BACA JUGA:Stefano Beltrame Sebut Juara Bersama Persib Bandung Lebih Berkesan dari Scudetto di Juventus

BACA JUGA:Mulai Tersisih di Bawah Mistar Persib Bandung, Teja Paku Alam Santer Dikaitkan dengan Mantan Klub

Sementara itu, Maarten Paes terakhir membela Timnas Belanda U-21 pada umur 22 tahun. 

Kasus naturalisasi ini sampai-sampai harus dibawa ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: