Serap Keluhan PKL Puspa Siliwangi, DPRD Kuningan Desak Pemda Evaluasi Kebijakan

Serap Keluhan PKL Puspa Siliwangi, DPRD Kuningan Desak Pemda Evaluasi Kebijakan

Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdi meminta dilakukan evaluasi kebijakan penataan PKL Jl Siliwangi dan Puspa Siliwangi.-Andre Mahardika-radarkuningan.com

BACA JUGA:Bukan Persib Bandung! Daisuke Sakai Dirumorkan akan Dilirik Oleh Satu Klub Raksasa Liga 1, Siapa Ya?

Sebelumnya, Pj Bupati Kuningan, R Iip Hidajat mengungkap tanggapannya atas polemik Puspa Siliwangi.

"Soal PKL, mempertanyakan SK atau aturan berlandaskan hukum, semuanya sudah ada dan tertuang di dalam hukum dan undang undang serta diikuti peraturan putusan bupati," kata R Iip Hidajat.

Menurut dia, Pemkab Kuningan sudah bergerak sesuai dengan aturan dan ketentuan. Apalagi ada bagian hukum.

Sehingga tindakan yang diambil tentu memiliki dasar hukum termasuk undang-undang.

BACA JUGA:Wajib Tau, Ini 4 Tanda Tanaman Hias Stres yang Masih Sering Disepelekan Banyak Orang!

"Penataan para PKL yang kita lakukan, kemudian diikuti dengan peraturan putusan bupati, ada semua, SK juga bisa dicek itu," katanya.

Iip menuturkan, untuk memecahkan permasalahan yang ada, harus dilakukan secara berimbang.

Solusi yang harus dipikirkan yakni dengan menginventarisasi keluhan pedagang serta memilah tahapan apa yang akan dilakukan pemerintah.

Apalagi, fokus dari keluhan para pedagang di Puspa Siliwangi lebih tertuju terhadap omzet yang terganggu.

BACA JUGA:Tanaman Bisa Stres? Ini 7 Tips Menanam Tanaman Hias di Kamar Tidur yang Perlu Diperhatikan!

Kedua, bagaimana memilah masalah yang ada. Sehingga dapat dicarikan solusinya. 

"Yang demo juga kan ke kita datang, jadi kita inventarisasi, poinnya sih kan terganggu omzetnya ya. fokusnya itu," tugasnya.

Ia tak segan menyebut, bahwa solusi yang kemudian nantinya diterapkan sudah dilakukan musyawarah.

Meskipun dirinya tak menampik, perlu proses dan waktu. Sehingga, solusi yang diterapkan nanti, membuat semua pihak nyaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: