Calon Bupati Pasang Baliho di Reklame Pemda, Bappenda Kuningan: Vendor Tidak Mungkin Salah Pasang

Calon Bupati Pasang Baliho di Reklame Pemda, Bappenda Kuningan: Vendor Tidak Mungkin Salah Pasang

Baliho Calon Bupati Kuningan, Yanuar Prihatin diturunkan karena ada 3 buah yang terpasang di papan reklame milik Pemda Kuningan.-Andre Mahardika-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Baliho calon bupati, Yanuar Prihatin yang dipasang di reklame milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan, disebut bukan kelalaian dari vendor.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Guruh Zulkarnain menjelaskan, papan reklame milik pemda tidak boleh dipasang iklan yang bersifat individu maupun komersil.

Papan reklame tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan pemerintah tentang iklan layanan masyarakat.

Terlebih, pihaknya sama sekali tidak mendapat informasi apapun terkait vendor atau pihak pemasang.

BACA JUGA:Maling di Kadugede Kuningan Ngaku Korban Judi Online, Cincin Emas Jadi Bukti, Mengaku Warga Tasikmalaya

"Kami hanya menurunkan baliho di space booth atau papan reklame milik Pemda Kuningan, karena itu tidak boleh untuk individu atau komersil," kata Guruh, kepada radarkuningan.com, Senin, 1, Juli 2024.

Guruh mengklaim, semenjak dirinya menjabat di Bappenda selama 3 tahun berjalan, baru mengalami kejadian seperti itu.

Padahal, vendor manapun pasti mengetahui, mana space booth milik pemda atau komersial. Apalagi ini untuk kepentingan iklan politik calon bupati.

"Tidak ada konfirmasi. Semua vendor pasti mengetahui mana yang punya dia mana yang punya pemda."

BACA JUGA:Sejak Turun Harga Benarkah iPhone 13 Pro Max Lebih Baik dari Iphone 15? Ini 4 Perbandingannya

"Selama ini belum ada kejadian seperti itu, belum ada kejadian vendor salah pasang," kata Guruh.

Dirinya menegaskan, vendor manapun tidak mungkin salah dalam memasang.

Meskiupun demikian, disinggung mengenai iklan kampanye politik, pihaknya menegaskan bahwa Bappenda hanya sebatas mengelola dan mengawasi papan reklame.

Sehingga, Pemda melalui Bappenda tidak menjatuhkan sanksi terhadap pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: