Dedi Mulyadi Hadir di Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Dampingi Keluarga Tersangka

Dedi Mulyadi Hadir di Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Dampingi Keluarga Tersangka

Kang Dedi Mulyadi hadir di Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan di PN Bandung.-Erwin Mintara/Jabar Ekspres-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COMDedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM ikut hadir di Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 2, Juli 2024.

Kang Dedi Mulyadi memakai setelan khas baju dan celana serba putih, memasuki ruang sidang bersama dengan ayah Pegi Setiawan yakni Rudi Irawan.

Begitu tiba di PN Bandung, Kang Dedi Mulyadi langsung memasuki Ruang Mudjono yang merupakan tempat pelaksanaan Sidang Pra Peradilan. "Bismillah ya, bismillah," sebut KDM.

Sidang hari ini merupakan agenda mendengarkan jawaban dari Polda Jabar terkait dengan penetapan status tersangka pada Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon.

BACA JUGA:Fans Italia Ingin Roberto Mancini Kembali Usai Kalah di 16 Besar Euro 2024, Apakah Indonesia Diuntungkan?

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan jawaban di muka sidang.

"Untuk hari ini tidak jauh beda yang pernah kami sampaikan kemarin kepada rekan-rekan awak media, bahwasanya kita akan memberikan jawaban,” kata Kombes Pol Nurhadi.

Menurut dia, Polda Jabar sudah memiliki jawabaan yang akan dibacakan oleh tim baik dari Polda Jabar maupun Polres Cirebon Kota.

Ia menyampaikan mengenai alat bukti pihaknya sudah menyiapkan hal tersebut. "Bukti- alat bukti yang ada kita sudah siap semuanya," katanya.

BACA JUGA:Respon Erick Thohir Indonesia Kalah Lawan Australia di AFF Cup U16: Kita Balas di Kualifikasi Piala Dunia

Kemudian, kuasa hukum Polda Jabar juga akan menyampaikan belasan jawaban terkait gugatan salah tangkap atau dipandang cacat oleh pihak Pegi Setiawan. 

"Hari hari ini akan kita jawab mulai item-item yang mereka sampaikan termasuk alat bukti juga keterangan saksi.”

“Kemudian surat kemudian Ahli kemudian nanti petunjuk itu walaupun nanti petunjuk nanti di ranahnya oleh hakim ya, kita nanti sedikit kita sampaikan di sana. Tapi minimal tiga alat bukti kita cukup kuat ya," tandasnya.

Sementara itu, dalam pembacaan jawaban di sidang tersebut, Polda Jabar menyatakan menolak permohonan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: