2 Cara Daftar IMEI ke Bea Cukai saat Membeli iPhone Inter, Lengkap Dengan Perhitungan Pajaknya
2 Cara Daftar IMEI ke Bea Cukai saat Membeli iPhone Inter, Lengkap Dengan Perhitungan Pajaknya-ist/Otoinfo-radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM – IMEI atau International Mobile Equipment Identity ini ada pada setiap gadget seperti smartphone.
Nah, untuk kalian yang membeli iPhone di luar negeri, kalian wajib tahu cara daftar IMEI ke bea cukai agar dapat digunakan di dalam negeri.
Biasanya iPhone yang dibeli di platform resmi Indonesia sudah terdaftarkan IMEI-nya dan siap pakai. Tapi untuk kalian yang beli iPhone inter pastikan kalian sudah daftarkan IMEI ke bea cukai agar tidak diblokir.
Untuk mendapatkan akses ke layanan operator seluler yang beroperasi di Indonesia, pengguna harus mendaftarkan nomor IMEI, yang terdiri dari lima belas digit yang dimiliki oleh setiap perangkat seluler, apakah itu berbasis Android atau IOS.
BACA JUGA:NMAX 'TURBO' Primadona di Booth Yamaha yang Banyak Diburu Pengunjung PRJ 2024
Nah, untuk kalian yang berniat membeli iPhone inter, pastikan kalian tahu cara daftar IMEI ke bea cukai berikut ini.
Kalian bisa melakukannya melalui website resmi bea cukai, dan juga dalam prosesnya kalian bisa dikenakan pajak.
Selain itu juga bisa melalui Kemenperin atau Kementerian Perindustrian dan juga melalui operator.
Cara Daftar IMEI di Bea Cukai
Penumpang yang membawa ponsel, komputer genggam, dan tablet dari luar negeri dapat mendaftarkan IMEI perangkat mereka melalui Bea Cukai.
Minimal dua unit perangkat harus dibawa ke Indonesia. Pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui salah satu situs berikut: https://ecd.beacukai.go.id/.
BACA JUGA:Perbedaan Hacker dan Cracker, Manakah yang Berhasil Retas Server PDN dan Buat Kominfo Ketar-Ketir?
BACA JUGA:Makin Merosot! Ini Dia Harga iPhone XR di Tahun 2024, Masih Worth It?
Penumpang dapat menunjukkan kode QR yang mereka peroleh saat registrasi setelah tiba di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: