2 Cara Daftar IMEI ke Bea Cukai saat Membeli iPhone Inter, Lengkap Dengan Perhitungan Pajaknya

2 Cara Daftar IMEI ke Bea Cukai saat Membeli iPhone Inter, Lengkap Dengan Perhitungan Pajaknya

2 Cara Daftar IMEI ke Bea Cukai saat Membeli iPhone Inter, Lengkap Dengan Perhitungan Pajaknya-ist/Otoinfo-radarkuningan.com

11 Persen nilai impor. Menghitung Nilai Impor adalah Nilai pabean ditambah bea masuk yang mana adalah Rp 6.843.100.

Maka PPN nya adalah 11 Persen dikali Rp 6.843.100 adalah Rp 752.741.

  • PPH (Pemilik NPWP)

10 Persen x Rp 6.843.100 adalah Rp 684.310.

  • PPH (Tanpa NPWP)

20 Persen x Rp 6.834.100 adalah Rp 1.368.000.

Dengan begitu total pajak yang kalian kenakan untuk membeli iPhone 15 128 GB dengan harga 14 jutaan tadi adalah bea masuk + PPN + PPh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: