SMPN 1 Malaber Daftar Pengelolaan Parkir Siswa, Dishub Kuningan Kasih Penjelasan

SMPN 1 Malaber Daftar Pengelolaan Parkir Siswa, Dishub Kuningan Kasih Penjelasan

SMPN 1 Maleber mendaftarkan diri menjadi pengelola parkir untuk siswa ke Dishub Kabupaten Kuningan.-Andre Mahardika-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan angkat bicara terkait penertiban parkiran di wilayah sekolah sampai retail modern.

Pasalnya, belakangan muncul kabar beredar terkait SMPN 1 Maleber yang resmi mendaftarkan administrasi parkir.

Sehingga, siswa-siswi berkewajiban membayar parkir untuk kemudian masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Kuningan, Beny Prihayatno melalui Kabid Prasarana dan Perparkiran, M Khadafi Mufti menyatakan persoalan tersebut telah terjadi salah persepsi.

BACA JUGA:Tanggapan Shin Tae-Yong Mengenai Cyrus Margono yang Menggantikan Maarten Paes, Belum ada Niatan?

Dia membenarkan bahwa SMPN 1 Maleber Kuningan, telah melengkapi persyaratan administrasi perparkiran.

Sehingga, sekolah tersebut dijadikan pilot project percontohan tak hanya lembaga pendidikan yang ingin mengurus perizinan perparkiran.

“Sebagai pilot project, kita sasar SMPN 1 Maleber. Alhamdulillah, semua pihak terkait sudah bersepakat, mulai sekolah, komite, pemdes, dan aparat lain,” jelas Khadafi kepada radarkuningan.com.

Dikatakannya, upaya yang sedang dilakukan pihaknya saat ini hanyalah mencoba menertibkan perizinan pengelolaan parkir yang memang sudah ada dilakukan di lingkungan sekolah.

BACA JUGA:Kata Polda Jabar setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas Lewat Sidang Pra Peradilan

“Seperti di SMPN 1 Maleber, itu mereka yang mengelola parkir dan mencoba tertib administrasi dengan melaporkan. Mulai dari potensi parkir hingga proses perizinannya ke Dishub Kuningan,” kata Khadafi.

Dirinya menegaskan, segala sesuatu yang berkaitan dengan perparkiran, dilakukan berdasarkan undang undang yang jelas. Baik dari kementerian hingga keputusan bupati.

Oleh karenanya, Dishub Kuningan berkewajiban mengelola teknis perizinan pengelolaan perparkiran, termasuk penentuan titik dan melakukan kajian bersama instansi terkait lainnya.

“Alhamdulillah, sejak kami coba lakukan penertiban administrasi, sudah terbit Keputusan Bupati tentang perparkiran dan penetapan lokasi parkir di Kabupaten Kuningan ini. Termasuk program teknis yang mengacu pada keputusan tadi, jadi jangan sampai salah persepsi,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: