Kanreg III BKN Bandung Surati Pj Bupati Kuningan Terkait Indikasi ASN Langgar Netralitas, Begini Isi Suratnya

Kanreg III BKN Bandung Surati Pj Bupati Kuningan Terkait Indikasi ASN Langgar Netralitas, Begini Isi Suratnya

Gedung Setda Kuningan. (Agus Sugiharto)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Kanreg III BKN Bandung akhirnya mengirimkan surat kepada Pj Bupati Kuningan terkait indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN di pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Surat tertanggal 15 Juli 2024 yang sekarang berada di meja kerja Pj Bupati Raden Iip Hidajat tersebut berisi beberapa poin yang harus segera dilakukan Pj Bupati Kuningan.

Diantaranya meminta Pj Bupati untuk segera melakukan memanggil dan meminta klarifikasi kepada ASN yang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran netralitas karena terlibat kontestasi Pilkada.

Diduga surat dati BKN kepada Pj Bupati tersebut tidak terlepas dari bakal majunya Sekda Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar di Pilkada Kuningan 2024. Dian mendapat dukungan penuh dari DPD Partai Golkar Kuningan sebagai bakal calon kepala daerah (Bacakafa) Kuningan.

BACA JUGA:Masuki Tahun Ajaran Baru, Ini Dia 5 Rekomendasi Laptop Terbaik dan Terjangkau untuk Anak Sekolah

BKN juga memberi waktu kepada Pj Bupati hingga batas akhir sampai tanggal 30 Juli 2024 untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Adanya surat dari Kanreg III BKN Bandung dibenarkan Wakil Ketua Satgas Netralitas ASN Pemkab Kuningan, Toni Kusumanto.

Tonu mengatakan, surat tertanggal 15 Juli 2024 tersebut ditujukan langsung kepada Pj Bupati Kuningan untuk segera ditindaklanjuti. Sesuai isi surat, Pj Bupati akan segera melaksanakannya.

BACA JUGA:Ingin Ganti Leptop Dengan Tablet? Berikut 4 Tablet Untuk Kerja Memiliki Spek Tinggi dan Harga Terjangkau

“Suratnya ada di Pak Pj Bupati. Ada beberapa poin yang disarankan BKN untuk segera dilakukan oleh Pak Pj. Antara lain meminta keterangan kepada ASN yang diduga terindikasi melakukan pendekatan pemilihan kepala daerah. Pihak BKN sendiri mendapati temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN ini dari media, baliho atau spanduk dan juga media sosial,” jelas Toni, Selasa malam 16 Juli 2024.

Menindaklanjuti surat dari BKN tersebut, lanjut Toni, Satgas Netralitas ASN Pemkab Kuningan langsung menggelar rapat di ruang Command Centre, Selasa sore 16 Juli 2024.

Seluruh anggota Satgas Netralitas hadir kecuali Ketua Satgas, Sekda H Dian Rachmat Yanuar, Kepala Kesbangpol dan Kabag Hukum Setda. Rapat sendiri berlangsung dari pukul 15.30 sampai jam 18.00.

BACA JUGA:Spek Gahar! Ini Dia 3 Tablet Android Untuk Pekerja Kantoran, Body Ramping di Banding Leptop dan Mudah Dibawa

Menurut Toni, dari rapat itu akhirnya keluar dua opsi atau rekomendasi yang diajukan kepada Pj Bupati Kuningan untuk ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: