Divonis Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Pikir-Pikir

Divonis Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Pikir-Pikir

Pelaku pembunuhan pacarnya sendiri di sebuah hotel melati di daerah Cilimus, Kabupaten Kuningan, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan.-Agus Phanter-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Fazar Ainu Rafiq (26), pelaku pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, divonis hukuman mati.

Namun begitu, bersama kuasa hukumnya, pelaku akan pikir-pikir dulu terkait vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kuningan tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Ardhianti Prihastuti SH MH, hakim anggota Tities Asrida SH dan Aditya Yudi Taurisanto SH MH, membacakan vonis hukuman mati terhadap Fazar Ainu Rafiq.

Perbuatan terdakwa, telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Sehingga vonis hukuman mati terhadap terdakwa dijatuhkan.

BACA JUGA:Striker Vietnam Jadikan Indonesia Sebagai Laga Paling Penting

Majelis hakim kemudian menanyakan pendapatnya atas putusan tersebut kepada terdakwa dan kuasa hukumnya yang seketika menyatakan pikir-pikir.

"Kami menyatakan pikir-pikir, karena memang secara normatif ada hak bagi terdakwa untuk mengajukan upaya ke tahap selanjutnya," ujar Asmanul Husna selaku kuasa hukum Fazar usai persidangan, Kamis 12 Desember 2024.

Ditambahkan lebih lanjut, pihaknya akan melakukan diskusi dengan pelaku dan keluarga terkait putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan.

"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan juga keluarga, mengingat hingga saat ini kami masih terkendala komunikasi dengan orang tua terdakwa," tambahnya.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Hotel Melati Kuningan, Divonis Hukuman Mati

Lebih lanjut, Asmanul Husna mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak pemerintahan desa yang merupakan domisili terdakwa.

"Namun kami sudah menghubungi pemerintah desa, dan telah menyerahkan kepada kami untuk kelanjutannya apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Kita tunggu tujuh hari ke depan," ujar Asmanul Husna.

Sementara itu, Euis Suhartini selaku orang tua korban ANH mengaku puas dengan putusan majelis hakim tersebut. 

Euis yang hadir di persidangan didampingi suami dan anak laki-lakinya itu menilai putusan hakim itu setimpal dengan perbuatan keji terdakwa Fazar menghabisi putrinya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: