Polemik Seleksi Terbuka Sekda Kuningan Jadi Sorotan, Pengamat dan Akademisi Sarankan untuk Segera Dituntaskan

Polemik Seleksi Terbuka Sekda Kuningan Jadi Sorotan, Pengamat dan Akademisi Sarankan untuk Segera Dituntaskan

Direktur Eksekutif Indonesia Public Research and Consulting (IPRC), M Indra Purnama.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Polemik kelanjutan tiga besar hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Kuningan, mendapat perhatian dari Direktur Eksekutif Indonesia Public Research and Consulting (IPRC), M Indra Purnama dan Akademisi Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, Firman Manan MA.

Keduanya menilai, polemik yang tak kunjung diselesaikan ini dapat berdampak negatif pada masyarakat jika dibiarkan berlarut-larut.  

Menurut Indra Purnama, proses seleksi terbuka atau open bidding yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, sebenarnya sudah sesuai dengan aturan dan kaidah yang berlaku.

Karena itu, polemik ini seharusnya tidak menjadi hambatan. Apalagi Tim Pansel Seleksi Terbuka JPT Sekda sudah mengumumkan posisi tiga besar akhir bulan Oktober 2024 lalu.   

BACA JUGA:PSSI Tunjuk Irfan Bachdim jadi Asisten Pelatih Patrick Kluivert?

BACA JUGA:Kuningan Diguyur Hujan Deras, Picu Longsor di Sejumlah Tempat

BACA JUGA:Puluhan Tahun Tidak ada Kejelasan, Ratusan Honorer Ontrog DPRD Kuningan

“Proses open bidding Sekda sudah dilakukan sesuai peraturan yang ada. Hal ini sebetulnya tidak perlu menjadi permasalahan. Apalagi birokrasi di Kabupaten Kuningan tetap harus berjalan optimal meskipun kepala daerah terpilih belum dilantik,” tegas Indra Purnama, Kamis 16 Januari 2025. 

Indra menekankan pentingnya peran Sekda definitif sebagai penggerak birokrasi yang akan bekerja sama dengan Penjabat Kepala Daerah. Terutama untuk memastikan pelayanan publik dan pelaksanaan program tetap berjalan.

“Posisi Sekda definitif sangat penting untuk mengorkestrasi birokrasi bersama Pj Kepala Daerah, terutama dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” kata Indra.  

Terkait isu dorongan untuk mengajukan gugatan ke PTUN atas hasil open bidding Sekda, Indra menilai langkah tersebut justru berpotensi memperpanjang polemik yang akhirnya merugikan masyarakat.

BACA JUGA:3 Tempat Wisata ini Bisa Menjadi Pilihan Alternatif Liburan di Banyuwangi

BACA JUGA:Dijamin Manjur! Berikut 3 Cara Mengatasi Bersin Terus-menerus dan Hidung Gatal

BACA JUGA:Heboh Anggota DPRD Kuningan Selingkuh, Badan Kehormatan Bakal Verifikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: