Puluhan Tahun Menunggu, Program PTSL Akhirnya Diluncurkan di Kecamatan Japara

Puluhan Tahun Menunggu, Program PTSL Akhirnya Diluncurkan di Kecamatan Japara

Warga merespons positif Program PTSL tahun 2025 di Desa Singkup. Biaya Rp150 ribu dikenakan bagi warga untuk memperoleh sertifikat tanah.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, diluncurkan untuk warga Kabupaten Kuningan.

Sebanyak 7 desa yang ada di Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, bisa menikmati pembuatan sertifikat tanah dengan biaya murah.

Selama puluhan tahun, warga dari 7 desa desa tersebut, menunggu program PTSL dari Pemerintah itu.

Mereka begitu antusias menyambut program tersebut, karena sangat berguna bagi kepemilikan harta benda warga.

BACA JUGA:Inovasi Warga Kuningan, Minyak Jelantah jadi Bahan Bakar Kompor

Program PTSL tahun 2025 ini, mendapat respons positif dari warga karena biayanya sangat murah dan terjangkau.

Ketujuh desa itu adalah Desa Japara, Citapen, Wano, Kalimati, Singkup, Dukuhdalem dan Rajadanu. 

Pendaftaran yang mulai dibuka sejak akhir Januari 2025 itu, langsung disambut warga dengan berbondong-bondong datang ke balai desa masing-masing.

Mereka langsung menemui panitia PTSL yang dibentuk setiap pemdes penerima program PTSL.

BACA JUGA:JOSSS. Bakal Bertarung di Liga 4 Nasional Musim Depan, Manajemen Pesik Kuningan Siapkan Duit Miliaran Rupiah

Salah satunya di Desa Singkup, Kecamatan Japara. Pihak pemdes sebelumnya menggelar sosialisasi kepada warganya tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah dan cara memperolehnya. 

Tim bentukan pemdes itu juga menerangkan persyaratan administratatif yang harus disiapkan dibawa oleh pemilik tanah ketika melakukan proses pendaftaran PTSL di balai desa. 

Begitu juga dengan biaya yang harus dikeluarkan pemilik tanah yang mengikuti program PTSL.

Ternyata minat warga untuk mematenkan hak kepemilikan tanahnya terbilang besar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: