Puluhan Tahun Menunggu, Program PTSL Akhirnya Diluncurkan di Kecamatan Japara
![Puluhan Tahun Menunggu, Program PTSL Akhirnya Diluncurkan di Kecamatan Japara](https://radarkuningan.disway.id/upload/14464faf5ff6a6231a20c8809885d128.jpg)
Warga merespons positif Program PTSL tahun 2025 di Desa Singkup. Biaya Rp150 ribu dikenakan bagi warga untuk memperoleh sertifikat tanah.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
Sementara Kepala Desa Singkup Mas’ud memaparkan bahwa program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat agar tanah yang dimilikinya memiliki kekuatan hukum tetap yakni bersertifikat.
Program ini juga sangat murah dimana pemilik tanah hanya perlu mengeluarkan biaya Rp150 ribu untuk setiap bidang tanah yang didaftarkannya.
Ada tujuh desa di Kecamatan Japara yang mendapat program PTSL dari pemerintah.
"Tahapannya sedang berjalan. Saat ini masih dalam tahap proses pendaftaran," terang Mas'ud.
Untuk menjalankan program dari pemerintah pusat itu, pihaknya menyiapkan petugas di balai desa untuk menerima pendaftaran dari warga.
"Biayanya per bidang tanah hanya Rp150 ribu dan satu buah materai. Untuk proses selanjutnya akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional," jelasnya.
Diterangkan Mas'ud, dibutuhkan waktu beberapa bulan hingga keluar sertifikat tanah bagi warga yang sudah mendaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: