Regulasi Baru Pembangunan Perumahan di Kabupaten Kuningan, Ruang Hijau dan Kolam Retensi Wajib Ada!
ILUSTRASI. Pihak pengembang yang bakal melakukan pembangunan perumahan di Kabupaten Kuningan wajib mengikuti regulasi baru.-Istimewa-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Regulasi baru diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan bagi pengusaha untuk pembangunan perumahan.
Dalam regulasi baru yang diterapkan, pegembang wajib menyediakan ruang hijau dan kolam retensi di lakasi yang dibangun.
Penerapan regulasi tersebut, sehubungan dengan pencabutan moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur.
Keputusan yang telah lama dinantikan ini diikuti dengan regulasi dan persyaratan baru yang jauh lebih ketat demi menjaga keseimbangan lingkungan serta memastikan tata ruang daerah berkembang lebih tertib.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan I Putu Bagiasna, memaparkan secara rinci latar belakang kebijakan ini dan tantangan yang akan dihadapi para pengembang.
BACA JUGA:Cuan Banget! Nongkrong Kalcer di Cafe Waktu Weekend Makin Happy Lewat Thanks God It's Filano
Berbagai masukan dari akademisi, pemerhati lingkungan, dan lembaga swadaya masyarakat turut memperkuat pertimbangan agar setiap kebijakan hunian di kawasan ini diarahkan pada pembangunan yang ramah lingkungan.
Putu menegaskan ada tiga faktor utama yang mendorong pemerintah mempercepat keputusan pencabutan moratorium.
Pertama yaitu tingginya kebutuhan hunian masyarakat, dimana Kuningan termasuk daerah dengan pertumbuhan pembangunan rumah yang rendah.
"Hal ini bertolak belakang dengan program nasional percepatan penyediaan 3 juta rumah, yang didorong melalui SKB Tiga Menteri,” tuturnya, Jumat 21 November 2025.
Kedua, kebutuhan penataan kawasan. Tanpa regulasi yang jelas, perkembangan koridor seperti Jalan Soekarno–Hatta dikhawatirkan akan tumbuh sporadis, diisi bangunan semi permanen yang tidak tertata.
Dengan membuka ruang bagi pengembang melalui aturan yang ketat, pemerintah berharap kawasan tersebut dapat berkembang sebagai koridor kota yang terencana dan berfungsi optimal.
"Dan yang ketiga adalah pertimbangan iklim investasi. Pemerintah menerima masukan agar kawasan resapan air tidak dibangun secara sembarangan, namun tetap perlu memberikan ruang investasi yang seimbang," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
