Pencabutan Moratorium Sudah Digagas Sejak Pj Bupati Kuningan Rd Iip Hidajat

Pencabutan Moratorium Sudah Digagas Sejak Pj Bupati Kuningan Rd Iip Hidajat

FOTO DOKUMEN. Pencabutan moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur oleh Pemkab Kuningan, sudah lama digagas oleh Pj Bupati Kuningan Rd Iip Hidajat.-Dok-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pencabutan moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur, sudah muncul sejak Pj Bupati Rd Iip Hidajat.

Wacana tersebut, diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan I Putu Bagiasna.

Menurut I Putu Bagiasna, usulan pencabutan moratorium sebenarnya telah muncul sejak masa kepemimpinan Pj Bupati Rd Iip Hidajat.

Namun, karena kewenangan Pj Bupati terbatas, kebijakan tersebut belum dapat direalisasikan pada waktu itu.

Moratorium sebelumnya diberlakukan karena tingginya kebutuhan rumah bagi masyarakat—yang dikenal sebagai backlog perumahan, yaitu kesenjangan antara jumlah penduduk dan ketersediaan hunian. 

BACA JUGA:Regulasi Baru Pembangunan Perumahan di Kabupaten Kuningan, Ruang Hijau dan Kolam Retensi Wajib Ada!

Di Kuningan dan Cigugur, backlog tergolong tinggi karena tingginya jumlah penduduk dan terbatasnya ruang untuk pengembangan permukiman.

Namun, kedua wilayah tersebut juga termasuk kawasan konservasi dan kawasan resapan air, sehingga membutuhkan perhatian khusus. 

Kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, telah resmi mencabut moratorium pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur.

Namun begitu, pencabutan moratorium pembangunan perumahan, diikuti dengan sejumlah regulasi dan persyaratan yang wajib dipatuhi oleh pengembang.

Dalam regulasi baru yang diterapkan, Pemkab Kuningan mewajikan kepada pegembang untuk menyediakan ruang hijau dan kolam retensi di lakasi yang dibangun.

BACA JUGA:Cuan Banget! Nongkrong Kalcer di Cafe Waktu Weekend Makin Happy Lewat Thanks God It's Filano

Keputusan yang telah lama dinantikan ini, diikuti dengan regulasi dan persyaratan baru yang jauh lebih ketat demi menjaga keseimbangan lingkungan serta memastikan tata ruang daerah berkembang lebih tertib. 

Menurut I Putu Bagiasna, berbagai masukan dari akademisi, pemerhati lingkungan, dan lembaga swadaya masyarakat turut memperkuat pertimbangan agar setiap kebijakan hunian di kawasan ini diarahkan pada pembangunan yang ramah lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: