Uha Juhana Sebut Proses Open Bidding Sekda Kuningan Sudah Dibatalkan Bupati
Ketua LSM Frontal Kunjngan, Uha Juhana merilis pernyataan terkait kelanjutan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan yang digelar pada tahun 2024 lalu. --
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Ketua LSM Frontal Kunjngan, Uha Juhana merilis pernyataan terkait kelanjutan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan yang digelar pada tahun 2024 lalu.
Dalam rilisnya, Uha menyatakan bahwa Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, secara resmi membatalkan hasil seleksi terbuka (open bidding) untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan.
Keputusan ini disampaikan melalui surat kedinasan yang telah dikirimkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Padahal, hasil open bidding tersebut sebelumnya telah melalui proses panjang, termasuk mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta persetujuan dari Kemendagri.
BACA JUGA:Inovasi Asesmen Diagnostik “Jaring Wajah” Ala Rudi Rudiana, Upaya Mencegah Perundungan di Jawa Barat
BACA JUGA:Kembangkan Potensi Desa, Kelompok Wanita Tani Ini Terus Berinovasi Berkat Pemberdayaan BRI
"Maka dari itu, keputusan pembatalan ini patut dijelaskan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan tanda tanya," tegas Uha, Rabu 11 Juni 2025.
Terlebih lagi, lanjut Uha, seleksi ini telah menelan anggaran sebesar Rp400 juta dari APBD Kuningan.
Anggaran tersebut sudah digunakan oleh panitia seleksi dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, apalagi dalam situasi efisiensi anggaran yang sedang digaungkan pemerintah.
Menurut Uha, keputusan untuk membatalkan hasil yang telah menetapkan tiga nama terbaik sebagai calon Sekda, dan membuka kembali proses seleksi baru, menimbulkan pertanyaan besar.
BACA JUGA:Lewat Program Desa BRILiaN, BRI Dorong Terwujudnya Desa Wisata sebagai Destinasi Unggulan Daerah
Kini publik menanti klarifikasi langsung dari Bupati Kuningan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atas alasan yang mendasari keputusan ini.
Dengan tetap berpikir positif, semoga diskresi ini merupakan langkah terbaik untuk kelangsungan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kuningan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
