Graha Wangi, Wadah bagi Pelaku Seni dan Budaya di Kuningan

Graha Wangi, Wadah bagi Pelaku Seni dan Budaya di Kuningan

Gedung Graha Wangi kini memiliki fungsi lain sebagai Balai Edukasi dan Ekosistem Kuningan (BEEK). Diresmikan oleh Pemkab Kuningan dan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.-Pemkab Kuningan-

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, resmi memiliki wadah bagi pelaku seni dan budaya yang berlokasi di Gedung Graha Wangi.

Lewat kerjasama Pemkab Kuningan dan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Gedung Graha Wangi kini memiliki fungsi lain sebagai Balai Edukasi dan Ekosistem Kuningan (BEEK).

Peresmian Balai Edukasi dan Ekosistem Kuningan tersebut, dihadiri unsur terkait, Sabtu 7 Februari 2026.

Peresmian tersebut sekaligus menandai satu tahun aktivitas kreatif Yayasan Tulisan dan Gambar (Tudgam) yang selama ini aktif menggerakkan kegiatan seni dan budaya di daerah.

Peresmian BEEK menjadi penanda penguatan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemajuan kebudayaan, khususnya pemanfaatan bangunan cagar budaya sebagai ruang publik berbasis seni dan kreativitas.

BACA JUGA:Harga Cabai dan Daging Ayam Naik Jelang Ramadan, Tekan Daya Beli Warga Kuningan

BACA JUGA:Yamaha Gebrak Maksimal di Panggung IIMS 2026, Pamerkan Model Terbaru dan Rayakan Momen Istimewa

Acara ini dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI Judi Wahjudin, Staf Khusus Menteri Kebudayaan Annisa Rengganis, perwakilan Bank Indonesia Cirebon, unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, serta para seniman dan pegiat budaya lokal.

Dalam sambutan tertulis Direktur Jenderal PPPK Kementerian Kebudayaan Ahmad Mahendra, ditegaskan bahwa pemanfaatan cagar budaya sebagai ruang publik selaras dengan amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. 

Sepanjang tahun 2025, kementerian telah merevitalisasi sejumlah aset budaya di berbagai daerah dan program tersebut akan terus diperluas.

Judi Wahjudin menilai, pemanfaatan cagar budaya sebagai ruang publik kreatif merupakan praktik baik yang perlu dikembangkan di berbagai daerah. 

Ia menekankan bahwa pelaku kebudayaan membutuhkan ruang yang memadai untuk berkarya dan berinteraksi dengan masyarakat.

BACA JUGA:Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

BACA JUGA:Jalan Karangkancana–Jabranti 'Berubah' Jadi Kubangan Air

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: